TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Selatan menyatakan Nikita Mirzani berhak menjemput anaknya, LM, 17 tahun. Nurma menuturkan Polres Jaksel ikut mendampingi saat penjemputan sebab ada permintaan dari Nikita Mirzani dan ada keperluan untuk visum.
"Itu hak ibu, karena dia (LM) masih dalam pengasuhan," ujar Kepala Seksi (kasi) Humas Polres Jaksel Ajun Komisaris Nurma Dewi, Jumat, 20 September 2024.
Penjemputan LM dari sebuah apartemen ramai dibicarakan publik. Anak sulung dari Nikita tersebut memang sudah tidak tinggal bersama dengan ibunya sejak pertengahan 2023, lantaran dipicu konflik.
Dari video yang beredar di media sosial, tampak LM histeris, menolak, bahkan harus dibopong untuk masuk ke dalam mobil. Selain bersama Pihak Polres Jaksel, Nikita Mirzani tampak didampingi oleh teman dan keluarga. Peristiwa penjemputan itu terjadi pada Kamis, 19 September 2024.
Sebelumnya, Nikita membuat laporan ke Polres Jaksel dengan terlapor Vadel Alfajar Badjideh, mantan kekasih dari LM. Nikita melaporkan kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan tindakan aborsi.
Pasal yang disangkakan kepada terlapor adalah Pasal 76D dan atau Pasal 77 A juncto 45 A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 346 KUHP Juncto 81 KUHP.
Laporan Nikita Mirzani sempat dibantah oleh anaknya sendiri. Melalui Instagram, LM membantah pernah hamil dan melakukan aborsi.
Kamis malam setelah penjemputan, Nikita bersama sang putri langsung datang ke Polres Jaksel. Ia mengatakan, proses pemeriksaan putrinya didampingi oleh Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (PPPA) dan Komnas Perempuan.
Pilihan Editor: Detik-detik Tersangka Pembunuh Nia Kurnia Sari Dikepung Warga Lalu Bersembunyi ke dalam Loteng Rumah