TEMPO.CO, Jakarta - Polres Jakarta Pusat menyatakan belum dapat menetapkan Cherry Lai, warga negara Cina dan bos Brandoville Studios, yang diduga melakukan kekerasan terhadap pekerjanya sebagai tersangka. Hal itu disebabkan belum terkumpulnya barang bukti yang cukup.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Muhammad Firdaus menuturkan, pihaknya juga belum memanggil terlapor untuk dimintai keterangan. Sebab, Cherry Lai tidak diketahui keberadaannya dan saat ini diduga telah melarikan diri ke luar negeri.
“Iya, kan, belum diketahui keberadaannya. Jadi kami belum bisa melakukan pemanggilan,” ucap Firdaus kepada Tempo usai olah tempat kejadian perkara (TKP) di kantor Brandoville Studios, Menteng, Kamis, 19 September 2024.
Dia menjelaskan bahwa status perkara saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Ia meminta agar pihaknya diberi waktu untuk melakukan analisa dokumen serta alat bukti yang baru saja disita saat olah TKP.
“Sekarang perkara masih tahap lidik. Kami analisa dokumen dulu. Apabila nanti ditemukan bukti tambahan terkait dengan proses perkara ini, mungkin segera akan kami lakukan proses gelar perkara dan naik ke tahap penyidikan,” kata Firdaus.
Jika status perkara telah naik ke tahap penyidikan dan terlapor belum juga ditemukan, Firdaus menyebut kepolisian segera memasukkan Cherry Lai, bos Brandoville Studios, ke dalam DPO (daftar pencarian orang). “Tetapi nanti kami lakukan gelar perkara dulu,” ujarnya.
Dalam proses olah TKP, tim Polres Jakarta Pusat telah menyita beberapa barang bukti di antaranya dokumen absensi dan perjanjian kerja sama. “Nanti dokumen yang kami amankan ini akan kami lakukan analisa lanjutan terhadap dokumen tersebut,” ucap Firdaus.
Pilihan Editor: Polres Metro Jakarta Pusat Benarkan Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Korban Kekerasan di Lingkungan Brandoville Studios