Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Langkah Undip Hingga Kemenkes Merespon Kasus Perundungan di PPDS Undip

image-gnews
Mahasiswa menyalakan lilin sebagai aksi belasungkawa  wafatnya mahasiswa PPDS FK Undip dr Aulia Risma Lestari sekaligus mengawal pengungkapan kasus dugaan bunuh diri dan perundungan di Widya Puraya, kampus Undip Semarang, Senin 2 September 2024. Mahasiswa berharap pengusutan kasus ini segera tuntas, hasil investigasi segera bisa keluar agar kasus ini tidak berlarut larut. Tempo/Budi Purwanto
Mahasiswa menyalakan lilin sebagai aksi belasungkawa wafatnya mahasiswa PPDS FK Undip dr Aulia Risma Lestari sekaligus mengawal pengungkapan kasus dugaan bunuh diri dan perundungan di Widya Puraya, kampus Undip Semarang, Senin 2 September 2024. Mahasiswa berharap pengusutan kasus ini segera tuntas, hasil investigasi segera bisa keluar agar kasus ini tidak berlarut larut. Tempo/Budi Purwanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestasi Universitas Diponegoro disingkat Undip akan diperbolehkan berpraktik kembali di Rumah Sakit Umum Pemerintah (RSUP) Kariadi apabila investigasi kasus perundungan telah selesai. Hal ini disampaikan Juru bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril. 

PPDS Anestasi dihentikan sementara setelah kematian mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro, Aulia Risma Lestari.  “Kita sangat bersryukur dan berterima kasih dengan permintaan maaf dari FK Undip. Memang sudah ada pengakuan, tapi secara umum, kan belum selesai,” kata Syahril saat dihubungi Tempo pada Kamis, 19 September 2024. 

Syahril juga mengatakan, semakin cepat investigasi diselesaikan, maka semakin baik agar kegiatan pendidikan bisa kembali seperti semula. Namun, perundungan harus diatasi terlebih dahulu. “Harus ada satu jaminan bahwa perundungan tidak akan terjadi lagi,” kata Syahril. 

Sebelumnya, Dekan Fakultas Kedokteran Undip, Yan Wisnu Prajoko, mengakui dan meminta maaf atas perundungan di masa lalu yang telah terjadi di fakultasnya. Namun untuk dugaan perundungan yang berkaitan dengan kematian salah satu peserta didik PPDS Anestasi, penyelidikan di kepolisian masih berlanjut. 

Selain itu, hasil temuan investigasi Kementerian Kesehatan mengungkap adanya pemerasan Rp 20 juta hingga Rp 40 juta per bulan yang harus diserahkan Aulia sebagai bendahara mahasiswa PPDS untuk membiayai kegiatan mahasiswa senior.

Undip Bentuk Tim Task Force dan Advisory Board

Universitas Diponegoro membentuk tim Task Force dan Advisory Board untuk mengatasi perundungan yang terjadi di Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS. Hal ini dibenarkan Ketua Tim Hukum Universitas Diponegoro, Khairul Anwar. “Tim itu sudah dibentuk dan diharapkan bisa bekerja secara maksimal  untuk percepatan pembenahan,” kata Khairul saat dihubungi Tempo pada Senin, 15 September 2024.

Selain itu, Khairul mengatakan bahwa Dekan Fakultas Kedokteran Undip Yan Wisnu Prajoko telah membentuk Advisory Board yang berasal dari eksternal Undip untuk menambah pengawasan anti-bullying.

Polda Jateng Periksa 34 Saksi

Penyidik dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) telah meminta keterangan dari 34 saksi terkait penyelidikan dugaan perundungan di PPDS Undip. Saksi-saksi tersebut merupakan rekan seangkatan almarhum dokter Aulia Risma, yang menempuh pendidikan di PPDS Anastesi Undip, serta ketua dan bendahara angkatan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Artanto, menyampaikan bahwa penyelidikan terus berjalan dan berfokus pada analisis serta sinkronisasi keterangan saksi-saksi yang diperiksa. “Yang diperiksa sudah 34 orang saksi, terdiri dari rekan satu angkatan almarhumah, senior dan junior PPDS yaitu para chief (ketua) angkatan dan bendahara,” kata Kombes Artanto kepada Tempo saat dihubungi Rabu, 18 September 2024.

Sanksi

“Data di Fakultas Kedokteran sudah ada beberapa sanksi yang diberikan kepada mahasiswa PPDS yang melakukan pelanggaran,” ujar Kuasa Hukum Universitas Diponegoro Khairul Anwar. Sanksi yang diberikan mencakup sanksi ringan berupa diterbitkannya Surat Peringatan 1, sanksi sedang berupa penundaan studi, hingga sanksi berat berupa pemecatan atau Drop Out (DO).

Khairul menjelaskan ada empat macam perundungan yang terjadi, yaitu perundungan fisik, perundungan verbal, perundungan siber, dan perundungan non-verbal maupun non-fisik. Untuk yang terakhir, Khairul mencontohkan salah satu wujudnya adalah dengan mendiamkan mahasiswa PPDS. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemenkes Turut Godok Permendikbud

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Kemendikbudristek sedang menyiapkan Permendikbud anti-bullying yang baru menyusul kasus dugaan perundungan di lingkungan PPDS Universitas Diponegoro 

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendikbudristek Abdul Haris mengklaim pihaknya menyiapkan Permendikbud anti-bullying baru agar kejadian perundungan serupa tidak terulang. "Dan kami memiliki dasar hukum yang kuat dan sistematis dalam melakukan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan di lingkungan perguruan tinggi," kata Haris.

Selain itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, Kemenkes juga akan dilibatkan dalam penggodokan Permendikbud tersebut. Namun, sejauh ini, pembahasan belum sampai tahap Kemenkes memberikan usulan. "Masih tahap awal sekali informasinya. Kita belum tahu seperti apa nanti bentuk peraturan perundangan atau pembahasannya ke depan," kata Nadia saat dihubungi, Senin 16 September 2024.

Pengaturan Jam kerja

Siti Nadia Tarmizi mengatakan, Kemenkes akan mengusulkan hal-hal untuk mengantisipasi terjadinya Perundungan di lingkungan PPDS. Hal-hal itu sudah tertuang dalam instruksi menteri kesehatan. "Nanti aturan-aturan itu yang disinergikan dalam aturan Permendikbud," kata Nadia.

Termasuk ihwal menentukan jam kerja mahasiswa PPDS sehingga tidak melebihi kapasitas. "Dari situ hal-hal terkait misal pelayanan di Rumah Sakit berlebihan sehingga jam kerja melebihi kapasitas. Ini salah satu yang diatur. Ini juga salah satu upaya pencegahan perundungan," kata Nadia.

Nadia mengatakan, rencana itu didasarkan banyaknya mahasiswa PPDS yang bekerja melebihi kapasitas jam kerja. Dalam seminggu, mahasiswa PPDS bisa berkerja lebih dari 40 jam. Masalah jam kerja itu berbahaya bagi kesehatan mahasiswa. "Jam kerja lebih tapi waktu istirahat sedikit," katanya. 

Pertegas Sistem Pembayaran

Nadia menambahkan, perjanjian kerja itu juga akan dibuat lebih jelas dan tegas, seperti sistem pembayaran ketika ada mahasiswa PPDS yang bekerja di rumah sakit vertikal.

"Misalnya apa yang harus dibayarkan ke Rumah Sakit vertikal pada saat menitipkan mahasiswa melakukan pendidikan di rumah sakit itu. Karena selama ini tidak jelas berapa yang harus dibayarkan," kata Nadia.

NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI | HENDRIK YAPUTRA | JAMAL ABDUN NASHR | ANASTASYA LAVENIA Y | INTAN SETIAWANTY
Pilihan editor: Undip Bentuk Task Force dan Advisory Board untuk Benahi PPDS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemenkes Ungkap Dugaan Pungli dan Perundungan PPDS FK Unsrat: dari Sewa Mobil hingga Beli Laptop

2 hari lalu

Ilustrasi surat keterangan sakit / sehat dari dokter. Nieuwsblad.be
Kemenkes Ungkap Dugaan Pungli dan Perundungan PPDS FK Unsrat: dari Sewa Mobil hingga Beli Laptop

Kemenkes RI membekukan sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Ilmu Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi


Kasus Bullying Binus Simprug, Kuasa Hukum Korban: Jangan Salahkan Kalau Kami Gaspol

3 hari lalu

Rapat dengar pendapat Komisi III DPR terkait kasus perundungan siswa SMA Binus School Simprug di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Foto: ANTARA/Melalusa Susthira K
Kasus Bullying Binus Simprug, Kuasa Hukum Korban: Jangan Salahkan Kalau Kami Gaspol

Kuasa hukum korban bullying Binus Simprug mengatakan tidak ada perdamaian dalam proses hukum kasus itu.


Penjelasan KPK soal Tak Kunjung Usut Dugaan Pungli Program Pendidikan Dokter Spesialis

3 hari lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) dan jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan saat konferensi pers penahan tersangka Sahata Lumban Tobing dan Toras Sotarduga Panggabean di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2024. KPK menahan Sahata Lumban Tobing dan Toras Sotarduga Panggabean sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pembayaran komisi agen dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) kepada PT Mitra Bina Selaras tahun 2017 - 2020 yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp38 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Penjelasan KPK soal Tak Kunjung Usut Dugaan Pungli Program Pendidikan Dokter Spesialis

KPK masih belum mengusut dugaan adanya pungutan dalam program pendidikan dokter spesialis (PPDS).


Kemenkes Hentikan Sementara PPDS FK Unsrat Akibat Kasus Perundungan

3 hari lalu

Ilustrasi surat keterangan sakit / sehat dari dokter. Nieuwsblad.be
Kemenkes Hentikan Sementara PPDS FK Unsrat Akibat Kasus Perundungan

Penghentian sementara tersebut terjadi karena ada pungutan liar dan perundungan di PPDS FK Unsrat oleh senior kepada junior dan calon PPDS.


Saran Psikolog Jika Pelajar Alami Kekerasan di Sekolah

3 hari lalu

Ilustrasi kekerasan pada anak. Pexels/Mikhail Nilov
Saran Psikolog Jika Pelajar Alami Kekerasan di Sekolah

Pelajar diminta segera mencari bantuan apabila mengalami kekerasan di sekolah. Salah satunya dengan melapor ke TPPK.


Pramono Anung Usung Pasang CCTV di RT dan RW untuk Tekan Kasus Pencurian dan Narkoba di Jakarta

4 hari lalu

Calon Gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung bersiap untuk menghadiri debat perdana Pilgub Jakarta 2024. Ia berangkat bersama anak dan istrinya dari kediamannya di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. TEMPO/Alfitria Nefi Pratiwi
Pramono Anung Usung Pasang CCTV di RT dan RW untuk Tekan Kasus Pencurian dan Narkoba di Jakarta

Pramono Anung sebut alasan pemasangan CCTV di RT-RW Jakarta untuk menekan angka perundungan, narkoba, pencurian, dan tindakan kriminalitas lainnya.


Bantah Ada Bullying ke Siswa Berkebutuhan Khusus, SMP 8 Depok: Hanya Melempar Kerikil, Bukan Batu

7 hari lalu

Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarpras SMP Negeri 8 Depok Siti Rukiah saat dikonfirmasi soal aksi bullying di sekolah tersebut, Jumat, 4 Oktober 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Bantah Ada Bullying ke Siswa Berkebutuhan Khusus, SMP 8 Depok: Hanya Melempar Kerikil, Bukan Batu

SMP Negeri 8 Depok membantah telah terjadi bullying terhadap salah seorang siswa berkebutuhan khusus. Mereka disebut bercanda melempar kerikil.


Siswa Berkebutuhan Khusus di Depok Jadi Korban Bullying hingga Lukai Diri Sendiri, Orang Tua Lapor Polisi

8 hari lalu

Ilustrasi perisakan/bullying. Shutterstock
Siswa Berkebutuhan Khusus di Depok Jadi Korban Bullying hingga Lukai Diri Sendiri, Orang Tua Lapor Polisi

Siswa berkebutuhan khusus di SMP Negeri 8 Depok diduga menjadi korban bullying teman sekolahnya hingga pukul kaca jendela kelas.


KPAI Akui Marak Kasus Bullying di Sekolah Elite, Pengaduan Mulai Bermunculan

13 hari lalu

Ilustrasi perisakan/bullying atau penganiayaan. Shutterstock
KPAI Akui Marak Kasus Bullying di Sekolah Elite, Pengaduan Mulai Bermunculan

KPAI menilai regulasi pencegahan bullying di satuan pendidikan, termasuk di sekolah-sekolah elite, belum optimal


Kemenkes Bilang Perundungan di Kedokteran Terjadi karena Minimnya Pengawasan

15 hari lalu

Ilustrasi perisakan/bullying. Shutterstock
Kemenkes Bilang Perundungan di Kedokteran Terjadi karena Minimnya Pengawasan

Kemenkes memberikan sejumlah rekomendasi kepada rumah sakit vertikal untuk memasang sistem fingerprint dan CCTV untuk mencegah perundungan.