TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa korupsi timah, Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, menyebut sebelum menjadi perseroan terbuka (Tbk) pernah menjadi perusahaan negara.
Dia berkata PT Timah menjadi Tbk sejak tahun 90-an dengan saham 35 persen milik publik. "Sebelumnya perusahaan negara (PN) sekitar tahun 1955-1975," kata Mochtar Riza Pahlevi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Kamis, 26 September 2024.
Riza Pahlevi menjadi saksi mahkota sidang dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun anggaran 2015-2022, yang menyeret Harvey Moeis, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah.
Dalam keterangannya, perusahaan yang pernah dipimpinnya itu hanya bergerak di bidang pertambangan timah, mulai dari explorasi, penambangan, dan pengolahan bijih timah. Penambangan tidak hanya dilakukan di darat, tetapi juga di laut.
Untuk wilayah darat, penambangan dilakukan di Provinsi Bangka Belitung, sedangkan wilayah laut, penambangan dilakukan laut dilakukan di perairan Pulau Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta perairan Kepulauan Kundur Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mendakwa Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi, Emil Ermindra, dan MB. Gunawan ikut mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, baik di kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah. "Berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan," ujar ketua tim JPU Ardhito Murwadi.
Ketiganya juga didakwa ikut merugikan keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 atau Rp 300 triliun. Angka tersebut berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 28 Mei 2024.
Keempat terdakwa perkara korupsi timah itu didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 (primair) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 (subsidair).
Pilihan Editor: Sidang Korupsi Timah, Eks Dirut PT Timah Sebut Mengenal Harvey Moeis Lewat Kapolda Babel