TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan Imran Yakub, tersangka kasus dugaan gratifikasi Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba, ke rumah tahanan atau rutan di Ternate.
"Imran Yakub telah dipindahkan ke Rutan Ternate untuk keperluan sidang (hari ini)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan resmi pada Kamis, 24 September 2024.
Berdasarkan foto yang diperoleh Tempo, Imran Yakub yang sebelumnya mendekam di Rutan KPK diterbangkan ke Ternate menggunakan pesawat komersial. Dalam foto itu, Imran menggunakan jaket biru dengan rompi tersangka berkelir oren. Masker berwarna putih dan tudung jaket menutupi sebagian mukanya.
"Menyangkut penasihat hukum, terdakwa tidak menyiapkan dan berharap mendapatkan penasihat hukum dari Posbakum (pos bantuan hukum) PN Ternate," tutur Tessa.
Tessa menuturkan Imran Yakub disangka sebagai penyuap Abdul Gani Kasuba melalui Ridwan Arsan selaku Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Maluku Utara nonaktif. Penyuapan ini untuk mendapatkan jabatan selaku Kepala Dinas Pendidikan dann Kebudayaan Maluku Utara. Imran sendiri kemudian menjabat sebagai kepala dinas pendidikan.
Ridwan Arsan telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada PN Ternate. Ia dihukum pidana empat tahun dua bulan.
Sedangkan Abdul Gani Kasuba menghadapi sidang pembacaan putusan di PN Ternate pada hari ini. Ia divonis delapan tahun penjara dan denda 300 juta dalam perkara suap dan gratifikasi. Ia juga juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 109 miliar dan 90 ribu dollar.
Pilihan Editor: Divonis Membayar Uang Pengganti Rp 109 Miliar dan 90 Ribu Dolar, Berapa Harta Kekayaan Abdul Gani Kasuba?