Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kaukus Perempuan Pembela HAM Soroti Kebijakan Lemah bagi Aktivis HAM

image-gnews
Dirjen Kemenkumham Dhahana Putra, eks Menkopolhukam Mahfud MD dan Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro di acara Peluncuran dan Diseminasi Hasil Riset
Dirjen Kemenkumham Dhahana Putra, eks Menkopolhukam Mahfud MD dan Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro di acara Peluncuran dan Diseminasi Hasil Riset "Catatan Kelabu Pelindungan Pembela HAM", Jakarta Pusat, Jumat 27 September 2024. TEMPO/Dani Aswara.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hasil kajian Kaukus Perempuan Pembela HAM (PPHAM) yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil telah mengidentifikasi penyebab kekerasan dan kriminalisasi terhadap pembela HAM. Tidak adanya kebijakan komprehensif untuk melindungi Pembela HAM masih menjadi perhatian. Hasil penelitian itu disampaikan di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, Jumat 27 September 2024.

Direktur Eksekutif KEMITRAAN, Laode M. Syarif, mengatakan penyebab terjadinya kekerasan tersebut adalah akibat peran dan aktivitas pembela HAM sering kali diabaikan dan kurang mendapat perlindungan dari negara.

“PPHAM merasa perlu untuk mendukung kerja-kerja Pembela HAM dan meningkatkan dukungan publik terhadap pemenuhan HAM. Salah satunya, dengan melakukan pemetaan dan analisis situasi, khususnya mengenai perlindungan pembela HAM selama periode 10 tahun terakhir,” katanya saat membuka Diskusi Publik Peluncuran dan Diseminasi Hasil Riset “Catatan Kelabu Pelindungan Pembela HAM”," Jum’at 27 September 2024.

Penelitian ini mencatat terjadi peningkatan jumlah serangan terhadap Pembela HAM selama 10 tahun terakhir. Penyebabnya adalah pemerintah lebih fokus pada kebijakan pembangunan ekonomi yang ditopang dengan upaya menciptakan stabilitas politik dan keamanan. Oligarki politik di ranah eksekutif dan legislatif juga menjadi penyebab meningkatnya jumlah serangan tersebut.

Akibatnya, muncul upaya pelemahan partisipasi publik dan gerakan masyarakat sipil. Pelemahan itu diperkuat dengan pembentukan peraturan hukum represif yang makin menggerus pengakuan hak dan pelindungan bagi pembela HAM.

Perempuan pembela HAM juga mengalami serangan atau ancaman, contohnya Christina Rumahlatu dari Maluku, Mareta Sari Direktur Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim dan Perwakilan Perempuan Rempang. Serangan atau ancaman yang mereka terima seperti kekerasan seksual, pembunuhan karakter berdasarkan stereotip perempuan, serta penolakan aktivitas dengan dasar moralitas, agama, budaya, dan reputasi keluarga.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mantan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan penting bagi pemerintah sebagai pembuat kebijakan untuk mengambil inisiatif. “Pembentukan Undang-undang Perlindungan terhadap Pembela HAM perlu segera dimasukkan di dalam prolegnas (Program Legislasi Nasional),” katanya di acara tersebut.

Senada dengan itu, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra, mengatakan banyak regulasi yang tidak sesuai dengan konteks bisnis dan HAM, perlu regulasi yang lebih teknis dan tidak normatif untuk memberikan perlindungan penuh terhadap pembela HAM. “UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM sudah ada ketentuan tetapi bersifat normatif, makanya perlu aturan turunan, misalnya dalam bentuk PP (Peraturan Pemerintah),” tuturnya pada acara itu.

Hal itu juga didukung oleh Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro yang menyoroti kurangnya pemahaman tentang Pembela HAM, yang belum menjadi kultur hukum di Indonesia. Hal itu diperparah dengan adanya sengkarut hukum ketika terjadi konflik antara warga dengan korporasi atau pemerintah. “Mestinya kewenangan negara disesuaikan dengan norma dan hukum internasional yang mengakui prinsip-prinsip Pembela HAM," ujarnya di acaranya yang sama.

Pilihan Editor: Polisi Sudah Tahu Lokasi Bos Brandoville Studios Cherry Lai, Kini Koordinasi dengan Interpol

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Proyek Geothermal, Koalisi Masyarakat Poco Leok Tuntut Polisi dan PLN Setop Kekerasan

18 jam lalu

Suasana aksi yang dilakukan Koalisi Masyarakat Peduli Poco Loak di Mabes Polri, Senin 7 Oktober 2024. Aksi ini merupakan protes terhadap kekerasan yang diterima oleh Masyarakat Poco Loak dalam menolak proyek geothermal pada 1 dan 2 Oktober lalu. TEMPO/Muhammad Rizki Yusrial
Proyek Geothermal, Koalisi Masyarakat Poco Leok Tuntut Polisi dan PLN Setop Kekerasan

Masyarakat Poco Leok mendapatkan kekerasan fisik saat melakukan aksi protes penolakan proyek perluasan Geothermal pada 2 Oktober 2024 lalu.


Peran 2 Tersangka Baru Pembubaran Diskusi Kemang, Pukul Satpam hingga Rusak Barang

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat menghadiri konferensi pers ikhwal identifikasi temuan 7 jenazah di Kali Bekasi, di RS Polri Kramat Jati, Kamis, 26 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika A.
Peran 2 Tersangka Baru Pembubaran Diskusi Kemang, Pukul Satpam hingga Rusak Barang

Dalam pembubaran diskusi di Kemang, YS bertindak dalam perusakan barang. Sedangkan pelaku lain terindikasi melakukan kekerasan fisik.


KPAI Kritik Istri Pimpinan Ponpes di Aceh yang Siram Santri Pakai Air Cabai sebagai Hukuman

2 hari lalu

Ilustrasi kekerasan terhadap anak. Shutterstock
KPAI Kritik Istri Pimpinan Ponpes di Aceh yang Siram Santri Pakai Air Cabai sebagai Hukuman

KPAI mengkritik keras tindakan istri pimpinan salah satu pesantren di Aceh Barat, NN (40), yang menyiram seorang santri karena dianggap salah.


KontraS Catat Ada 64 Kasus Kekerasan TNI terhadap Warga Sipil dalam Setahun Terakhir

2 hari lalu

Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, saat ditemui usai peluncuran Laporan Hari Bhayangkara pada Senin, 1 Juli 2024 di Jakarta Pusat. TEMPO/Amelia Rahima Sari
KontraS Catat Ada 64 Kasus Kekerasan TNI terhadap Warga Sipil dalam Setahun Terakhir

KontraS: sebanyak 64 peristiwa tersebut menyebabkan 75 orang luka-luka dan 18 orang tewas.


Mengenang Benny Susetyo, Stafsus Dewan Pengarah BPIP yang Meninggal Dunia Hari Ini

2 hari lalu

Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP Antonius Benny Susetyo
Mengenang Benny Susetyo, Stafsus Dewan Pengarah BPIP yang Meninggal Dunia Hari Ini

Benny Susetyo tutup usia di RS Mitra Medika Pontianak pada Sabtu dini hari pukul 00.15 WIB.


Siapa Penggagas Pembentukan 5 Yonif Baru di Papua?

2 hari lalu

Prajurit TNI Batalyon Infanteri (Yonif) Penyangga Daerah Rawan (PDR) saat diresmikan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus di Silang Monas, Jakarta, Selasa 2 Oktober 2024. Selain itu, Yonif PDR juga dapat membantu masyarakat dalam hal pertanian, peternakan, dan perikanan. TEMPO/Subekti
Siapa Penggagas Pembentukan 5 Yonif Baru di Papua?

KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyebut ide pembentukan lima Yonif Penyangga Daerah Rawan di Papua berasal dari Menhan Prabowo Subianto.


Peneliti BRIN: Hukuman Fisik Bukan Bagian dari Pendidikan

3 hari lalu

hukuman fisik pada anak. Ilustrasi
Peneliti BRIN: Hukuman Fisik Bukan Bagian dari Pendidikan

Hukuman fisik disebut bukan bagian dari pendidikan, terutama jika dilakukan dengan cara yang tidak sesuai dengan kebutuhan kegiatan belajar mengajar.


KPU DKI Larang Gunakan Istilah Tak Familier Saat Debat Pilkada Jakarta, Ingat Gibran Pernah Lontarkan SGIE dan Greenflation?

4 hari lalu

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata (tengah) bersama ketiga pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, dan Pramono Anung-Rano Karno membacakan deklarasi Kampanye Damai Pilkada di kawasan Kota Tua, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Deklarasi tersebut sebagai bentuk kesepakatan dan komitmen bersama untuk mewujudkan kampanye damai tanpa konflik pada Pilkada serentak 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPU DKI Larang Gunakan Istilah Tak Familier Saat Debat Pilkada Jakarta, Ingat Gibran Pernah Lontarkan SGIE dan Greenflation?

KPU DKI larang paslon gunakan istilah kurang familier dalam debat Pilkada. Ingat Gibran saat debat capres-cawapres kerap gunakan istilah asing?


Bentrok Lagi, Aparat dan Masyarakat Adat Poco Leok yang Tolak Proyek Geothermal PLN

4 hari lalu

Warga Poco Leok, NTT melakukan aksi penolakan Proyek Geotermal Poco Leok namun menghadapi kekerasan aparat. Foto: Istimewa
Bentrok Lagi, Aparat dan Masyarakat Adat Poco Leok yang Tolak Proyek Geothermal PLN

Puluhan warga masyarakat adat dan seorang jurnalis disebut menjadi korban penggunaan kekuatan berlebih aparat. Didahului perintah Jokowi di Jakarta?


Tiga Debt Collector di Jawa Tengah Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

4 hari lalu

Ilustrasi debt collector. Dok.TEMPO /Aditya Herlambang Putra
Tiga Debt Collector di Jawa Tengah Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

Polisi juga telah menangkap dua orang dalam kasus perampasan kendaraan oleh debt collector di Kedungmundu.