Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kaukus Perempuan Pembela HAM Soroti Kebijakan Lemah bagi Aktivis HAM

image-gnews
Dirjen Kemenkumham Dhahana Putra, eks Menkopolhukam Mahfud MD dan Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro di acara Peluncuran dan Diseminasi Hasil Riset
Dirjen Kemenkumham Dhahana Putra, eks Menkopolhukam Mahfud MD dan Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro di acara Peluncuran dan Diseminasi Hasil Riset "Catatan Kelabu Pelindungan Pembela HAM", Jakarta Pusat, Jumat 27 September 2024. TEMPO/Dani Aswara.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hasil kajian Kaukus Perempuan Pembela HAM (PPHAM) yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil telah mengidentifikasi penyebab kekerasan dan kriminalisasi terhadap pembela HAM. Tidak adanya kebijakan komprehensif untuk melindungi Pembela HAM masih menjadi perhatian. Hasil penelitian itu disampaikan di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, Jumat 27 September 2024.

Direktur Eksekutif KEMITRAAN, Laode M. Syarif, mengatakan penyebab terjadinya kekerasan tersebut adalah akibat peran dan aktivitas pembela HAM sering kali diabaikan dan kurang mendapat perlindungan dari negara.

“PPHAM merasa perlu untuk mendukung kerja-kerja Pembela HAM dan meningkatkan dukungan publik terhadap pemenuhan HAM. Salah satunya, dengan melakukan pemetaan dan analisis situasi, khususnya mengenai perlindungan pembela HAM selama periode 10 tahun terakhir,” katanya saat membuka Diskusi Publik Peluncuran dan Diseminasi Hasil Riset “Catatan Kelabu Pelindungan Pembela HAM”," Jum’at 27 September 2024.

Penelitian ini mencatat terjadi peningkatan jumlah serangan terhadap Pembela HAM selama 10 tahun terakhir. Penyebabnya adalah pemerintah lebih fokus pada kebijakan pembangunan ekonomi yang ditopang dengan upaya menciptakan stabilitas politik dan keamanan. Oligarki politik di ranah eksekutif dan legislatif juga menjadi penyebab meningkatnya jumlah serangan tersebut.

Akibatnya, muncul upaya pelemahan partisipasi publik dan gerakan masyarakat sipil. Pelemahan itu diperkuat dengan pembentukan peraturan hukum represif yang makin menggerus pengakuan hak dan pelindungan bagi pembela HAM.

Perempuan pembela HAM juga mengalami serangan atau ancaman, contohnya Christina Rumahlatu dari Maluku, Mareta Sari Direktur Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim dan Perwakilan Perempuan Rempang. Serangan atau ancaman yang mereka terima seperti kekerasan seksual, pembunuhan karakter berdasarkan stereotip perempuan, serta penolakan aktivitas dengan dasar moralitas, agama, budaya, dan reputasi keluarga.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mantan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan penting bagi pemerintah sebagai pembuat kebijakan untuk mengambil inisiatif. “Pembentukan Undang-undang Perlindungan terhadap Pembela HAM perlu segera dimasukkan di dalam prolegnas (Program Legislasi Nasional),” katanya di acara tersebut.

Senada dengan itu, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra, mengatakan banyak regulasi yang tidak sesuai dengan konteks bisnis dan HAM, perlu regulasi yang lebih teknis dan tidak normatif untuk memberikan perlindungan penuh terhadap pembela HAM. “UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM sudah ada ketentuan tetapi bersifat normatif, makanya perlu aturan turunan, misalnya dalam bentuk PP (Peraturan Pemerintah),” tuturnya pada acara itu.

Hal itu juga didukung oleh Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro yang menyoroti kurangnya pemahaman tentang Pembela HAM, yang belum menjadi kultur hukum di Indonesia. Hal itu diperparah dengan adanya sengkarut hukum ketika terjadi konflik antara warga dengan korporasi atau pemerintah. “Mestinya kewenangan negara disesuaikan dengan norma dan hukum internasional yang mengakui prinsip-prinsip Pembela HAM," ujarnya di acaranya yang sama.

Pilihan Editor: Polisi Sudah Tahu Lokasi Bos Brandoville Studios Cherry Lai, Kini Koordinasi dengan Interpol

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Legislator PDIP Ungkap Penyebab Maraknya Kriminalisasi Pembela HAM

3 jam lalu

Puluhan aktivis pembela HAM dan tokoh masyarakat bersama Amnesty International Indonesia menggelar aksi unjuk rasa Menolak Kejahatan Kemanusian di Gaza di depan Kedubes AS, Jakarta, Jumat 27 Oktober 2023. Dalam aksinya para aktivis menyerukan dihentikannya kekerasan Israel di Jalur Gaza. TEMPO/Subekti.
Legislator PDIP Ungkap Penyebab Maraknya Kriminalisasi Pembela HAM

Pembela HAM kerap menjadi sasaran kriminalisasi. Ada kekosongan hukum, khususnya dalam perlindungan pembela HAM.


Polisi Sudah Tahu Lokasi Bos Brandoville Studios Cherry Lai, Kini Koordinasi dengan Interpol

3 jam lalu

Polres Metro Jakarta Pusat lakukan olah TKP di Kantor Brandoville Studios, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Polisi Sudah Tahu Lokasi Bos Brandoville Studios Cherry Lai, Kini Koordinasi dengan Interpol

Delapan saksi sudah diperiksa oleh Polres Metro Jakpus, yaitu 6 mantan karyawan Brandoville Studios, serta Ketua RT dan ibu korban.


Mahfud Md Sebut Ada Bekingan dari Atas untuk Kasus Kriminalisasi Pembela HAM

4 jam lalu

Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md., saat ditemui di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Mahfud Md Sebut Ada Bekingan dari Atas untuk Kasus Kriminalisasi Pembela HAM

Secara umum, kata Mahfud Md, pelanggaran HAM terjadi jika ada sebuah kepentingan yang diganggu.


Kata Mahfud soal TAP MPR Hapus Nama Soeharto Ihwal KKN: Mungkin Dinyatakan Selesai

6 jam lalu

Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md., saat ditemui di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Kata Mahfud soal TAP MPR Hapus Nama Soeharto Ihwal KKN: Mungkin Dinyatakan Selesai

Mahfud menduga keputusan MPR terkait TAP yang memuat nama Soeharto ini, ditengarai karena kasus-kasus yang menyeret presiden kedua itu sudah dinyatakan selesai.


Kata Mahfud Md soal Pencabutan TAP MPR Pemberhentian Gus Dur sebagai Presiden

23 jam lalu

Mahfud MD di UII Yogyakarta Selasa (30/4). Dok.istimewa.
Kata Mahfud Md soal Pencabutan TAP MPR Pemberhentian Gus Dur sebagai Presiden

Mahfud Md., menilai langkah pencabutan TAP MPR Gus Dur bagus jika dipandang dari sudut pandang lain.


Jokowi Bilang IKN Proyek Rakyat, Mahfud Md: Nasibnya Juga Bisa Ditentukan Rakyat

1 hari lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Jokowi Bilang IKN Proyek Rakyat, Mahfud Md: Nasibnya Juga Bisa Ditentukan Rakyat

MAhfud Md., mengatakan jika IKN disebut kehendak rakyat, maka rakyat juga yang bisa memutuskan nasibnya.


Korban KDRT Caleg Terpilih PDIP Imam Wahyudi Minta Bantuan LPSK, Hasil Visum Terbukti Ada Kekerasan

2 hari lalu

Terduga pelaku KDRT Imam Wahyudi kabur menghindari wartawan setelah dilantik menjadi anggota DPRD Bangka Belitung dari PDIP pada Rabu, 24 September 2024. TEMPO/Servio Maranda
Korban KDRT Caleg Terpilih PDIP Imam Wahyudi Minta Bantuan LPSK, Hasil Visum Terbukti Ada Kekerasan

Isma Safitri, istri dari politikus PDIP Bangka Belitung Imam Wahyudi, melaporkan suaminya ke polisi atas dugaan KDRT


Polisi Belum Naikkan Status Perkara Dugaan Eksploitasi Pekerja di Brandoville Studios ke Penyidikan

2 hari lalu

Polres Metro Jakarta Pusat lakukan olah TKP di Kantor Brandoville Studios, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Polisi Belum Naikkan Status Perkara Dugaan Eksploitasi Pekerja di Brandoville Studios ke Penyidikan

Kasus dugaan eksploitasi pekerja di perusahaan Brandoville Studios belum bisa dinaikkan ke tahap penyidikan.


Respons Pihak Megawati dan Mahfud MD Terhadap Istana yang Sindir Soal Naik Jet Pribadi

3 hari lalu

Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Respons Pihak Megawati dan Mahfud MD Terhadap Istana yang Sindir Soal Naik Jet Pribadi

Mahfud MD mengatakan naik jet pribadi merupakan undangan dari mantan Wapres Jusuf Kalla.


Sengkarut di PLTU Celukan Bawang: Persoalan Alih Daya hingga Tak Jelas Pesangon 254 Karyawan

3 hari lalu

PLTU Celukan Bawang. Facebook.com
Sengkarut di PLTU Celukan Bawang: Persoalan Alih Daya hingga Tak Jelas Pesangon 254 Karyawan

Sebanyak 254 buruh PLTU Celukan Bawang, Buleleng, Bali, dihadapkan pada situasi pelik ditengah ketidakjelasan urusan pesangon. Apa sebabnya?