TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan itu mempersoalkan pertemuan Alexander dengan tersangka korupsi Eko Darmanto, eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta.
Laporan itu dibuat oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum. Alex disebut melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b dalam Peraturan Dewas KPK nomor 3 Tahun 2021.
"Seharusnya tidak perlu adanya hubungan komunikasi baik langsung maupun tidak langsung antara Alexander Marwata dengan Eko Darmanto,” kata Ketua Forum Mahasiswa Peduli Hukum Raja Oloan Rambe dalam keterangannya, Jumat, 27 September 2024.
Raja mengatakan, pertemuan Alex dengan Eko itu terjadi di Gedung Merah Putih KPK pada 9 Maret 2023. Kala itu KPK tengah menyelidiki Eko yang viral karena pamer harta atau flexing di media sosial dan dicopot dari jabatannya pada 3 Maret 2023.
Menurut Raja, Alex harusnya bisa mengantisipasi pertemuan dengan pihak-pihak yang diduga kuat akan berkasus.
“Pimpinan KPK malah memberikan teladan yang buruk dengan menemui pihak yang diduga kuat merupakan pihak berperkara,” ucap Raja.
Raja meminta Dewas KPK menindaklanjuti laporan tersebut. “(Kami) meminta Dewas KPK segara memproses dan adili Saudara Alexander Marwata sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Raja.
Laporan serupa juga pernah dilayangkan di Polda Metro Jaya. Aduan itu teregister dengan nomor LI/171/IV/RES.3.3./2024/Ditreskrimsus tertanggal 5 April 2024.
Waktu itu, Alexander Marwata mengakui dirinya pernah bertemu dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (ED). “Betul, saya bertemu ED di kantor didampingi staf Dumas (pengaduan masyarakat) dan seizin serta sepengetahuan pimpinan lainnya. Waktunya sekitar awal Maret 2023,” kata Alex kepada Tempo, Senin, 22 April 2024.
Alexander Marwata merasa heran atas laporan tersebut, karena menurutnya pertemuan yang dilakukan secara terbuka di Gedung Merah Putih KPK itu juga atas sepengetahuan pimpinan. “Saya enggak habis pikir, orang yang melaporkan sepertinya ingin cari kesalahan pimpinan dan menginginkan KPK selalu gaduh,” kata Alex.
Eko Darmanto ditetapkan tersangka dan ditahan dalam kasus penerimaan gratifikasi oleh KPK pada 8 Desember 2023. Kasus ini terungkap usai Eko diketahui tidak melaporkan aset yang bernilai ekonomis ke dalam LHKPN. bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Eko berjumlah Rp18 miliar.
Pada 18 April 2024, KPK kembali menetapkan Eko sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pilihan Editor: Saksi Ungkap Hubungan Dekat Direksi PT Timah dan Buron Kejagung Tetian Wahyudi