TEMPO.CO, Jakarta - Mantan calon anggota legislatif (caleg) terpilih dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Tia Rahmania, bersama kuasa hukumnya, Jupryanto Purba, mendatangi Bareskrim pada Jumat, 27 September 2024. Kedatangannya ini merupakan buntut dari statusnya sebagai caleg terpilih dibatalkan oleh KPU.
Tia mengatakan terdapat kejanggalan dalam keputusan KPU yang membatalkannya sebagai Caleg DPR RI terpilih 2024 pada 23 September 2024.Tia mengaku, sampai hari ini ia tidak diberitahu sama sekali terkait dengan keputusan mahkamah partai yang menyebutkan dirinya terbukti melakukan penggelembungan suara. Bahkan, ia baru diberikan surat pemecatan dari partai pada Kamis, 26 September 2024.
“Kita belum diberikan sama sekali terkait hasil putusan mahkamah partai. Baru tau kemarin” ucap Tia.
Saat ditanya terkait hubungannya dengan aksi kritik terhadap Nurul Ghufron di tengah sesi acara Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan yang digelar oleh KPU dan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) yang videonya viral di media sosial, Tia mengaku tidak bisa memastikan terkait dengan hal tiu.
Hanya, kata Tia, dia bisa memastikan bahwa pada saat ia menghadiri dan berbicara pada acara tersebut, dirinya masih tercatat sebagai caleg DPR RI terpilih di KPU.
“Yang pasti, di Lemhanas pada saat saya masuk itu, nama saya masih ada di absen. Itu aja” ucap Tia di Bareskrim pada Jumat, 27 September 2024.
Adapun Purba menyinggung nama Hasto dalam pemecatan Tia sebagai anggota PDI Perjuangan. Ia menceritakan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP tersebut pernah menyampaikan pernyataan pada bulan Juni bahwa yang akan menjadi DPR itu Bonnie Triyana , sedangkan putusan mahkamah partai terkait sengketa Tia baru keluar pada 14 Agustus 2024.
“Artinya apa? Dia sudah mendahului putusan Mahkamah Partai. Itu boleh dicek. Artinya putusan Mahkamah Partai ini kita menduga ini semacam rekaan saja” ucap Purba pada Jumat, 27 September 2024.
Purba menyampaikan, kliennya sudah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Kamis, 26 September 2024. Gugatan telah terdaftar dengan nomor perkara 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst. Gugatan ini dilayangkan kepada 3 pihak, yaitu Mahkamah PDIP, Bonnie Triyana, dan Mochamad Hasbi Asyidiki.
“Hasil konsultasi dengan pihak kepolisian, karena perkara ini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Jadi kita diminta untuk menunggu sementara sampai proses gugatan selesai” tuturnya.
Perselisihan ini bermula ketika Tia, Bonnie, dan Hasbi sebelumnya bertarung di daerah pemilihan atau Dapil Banten I. Tia mendapatkan suara terbanyak, 37.359 suara sah. Disusul oleh Bonnie dengan suara sah sebanyak 36.516. Sementara Hasbi hanya mendapatkan 27.709 suara sah.
Hanya ada satu kursi untuk PDIP di Dapil Banten I. Artinya, hanya Tia yang awalnya lolos ke Senayan. Namun, Bonnie melaporkan Tia ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Provinsi Banten dengan dugaan penggelembungan suara. "Bawaslu mengatakan bahwa Tia tidak ada terbukti melakukan pelanggaran administrasi," kata Purba.
Surat putusan Bawaslu ini tercantum dalam nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/11.00/IV/2024 tanggal 12 Mei 2024.
Bonnie kemudian melaporkan Tia Rahmania ke Mahkamah Partai dan diputuskan bahwa Tia memang melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.626 suara. Selain itu, Tia juga dilaporkan telah mencuri suara Hasbi sebanyak 251.
Purba mengatakan, sebelumnya terjadi kesalahan penghitungan oleh petugas di TPS 009 Desa Citorek Tengah, Kecamatan Cibeber. Akhirnya, 251 suara Hasbi masuk ke Tia. "Hari itu juga, sudah dilakukan pembetulan dan dikembalikan suara itu kepada dia (Hasbi).”
Anisa Febiola berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Tia Rahmania Datangi Bareskrim Setelah Dipecat PDIP dan Batal Jadi Caleg Terpilih DPR RI