TEMPO.CO, Jakarta - Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama Polres Jakarta Selatan sudah mengidentifikasi para pelaku premanisme dan pembubaran paksa diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Kemang, Sabtu pagi. Diskusi tersebut dihadiri sejumlah tokoh yang kerap mengkritik pemerintahan Presiden Jokowi seperti Din Syamsuddin, Refly Harun, Said Didu, Soenarko, dan lainnya
Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Ade Rahmat Idnal mengatakan, sepuluh pelaku premanisme tersebut sudah teridentifikasi dari video telepon seluler dan CCTV di lokasi diskusi. “Segera kami tangkap,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu 28 September 2024.
Ia menjelaskan polisi tidak mendapat pemberitahuan tentang diskusi tersbut. Polisi hanya menerima informasi ada massa yang akan berunjuk rasa di Hotel Grand Kemang sebanyak 30 orang, pada Sabtu pagi.
Menurut Ade, ada massa yang tidak diundang masuk melalui pintu belakang hotel di saat polisi menjaga aksi unjuk rasa di depan hotel. “Sepuluh orang masuk ke dalam, teman-temannya yang di luar ada 15,” tuturnya.
Terkait pelaku premanisme bagian dari peserta demonstrasi di depan Hotel Grand Kemang, ia mengatakan masih menyelidiknya. Berbagai kemungkinan bisa terjadi sambil menunggu keterangan para saksi dan pelaku yg di tangkap nantinya. “Laporan dibuat atas nama manajemen hotel dan security,” katanya.
Di lain sisi, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan aksi tersebut harus diproses secara hukum. “Tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat atau penyelenggara karena di lokasi kejadian ada aparat kepolisian,” kata dia dalam keterangan tertulis, 28 September 2024.
Sugeng menegaskan, anggota kepolisian yang berada di lokasi tersebut bisa langsung membuat laporan polisi. “Jangan sampai, kalau peristiwa itu tidak diproses secara hukum, maka publik beranggapan bahwa polisi melakukan pembiaran terhadap tindakan pidana yang dilakukan oleh sekelompok preman yang berujung penilaian buruk pada institusi Polri,” tuturnya.
Senada dengan itu, Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, juga mengecam dugaan pembiaran oleh aparat kepolisian yang berada di lokasi atas aksi premanisme tersebut. Menurutnya, aparat kepolisian seharusnya mengambil tindakan yang presisi untuk melindungi kebebasan berpikir dan kebebasan berekspresi dalam diskusi itu
“Pembiaran yang dilakukan oleh aparat negara merupakan pelanggaran atas hak asasi manusia (violation by omission),” katanya dalam keterangan tertulis, 28 September 2024.
Koreksi 29 September 2024 pukul 20.30 WIB perbaikan diksi pada judul dari kata "pihak" menjadi "manajemen".
Pilihan editor: Blak-Blakan Eks Petinggi Jamaah Islamiyah: Militer JI Ikut Dibubarkan, Senjata Diserahkan