“Ada polisi, tapi tidak melakukan upaya pengadangan terhadap pengacau. Mereka semula orasi di depan hotel, tapi bisa bebas masuk ke ruangan yang berada di bagian belakang hotel,” tutur mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu.
Acara ini akhirnya dimulai dan berubah menjadi konferensi pers. Para pembicara mengecam tindakan brutal kelompok massa dan menyayangkan aparat keamanan tidak menjaga keamanan dan melindungi para tokoh serta warga masyarakat yang berkumpul di ruangan hotel.
Din menilai peristiwa brutal tersebut sebagai refleksi dari kejahatan demokrasi yang dilakukan rezim penguasa terakhir ini. Dia pun berharap pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto nanti tidak meneruskan hal semacam itu.
Ketua FTA Tata Kesantra yang sengaja datang dari New York, Amerika Serikat, turut menyayangkan kejadian ini. Dia menyebutkan kejadian ini sangat memalukan. Terlebih, kata dia, forum ini juga disaksikan oleh para diaspora Indonesia di 22 negara melalui streaming YouTube.
Polisi Tetapkan Dua Orang Menjadi Tersangka
Adapun polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka tindak pidana perusakan dan pengeroyokan di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. Dua orang tersebut merupakan bagian dari massa yang membubarkan secara paksa acara diskusi oleh FTA di lokasi tersebut pada Sabtu pagi, 28 September 2024.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam mengatakan tim gabungan polisi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Polres Jakarta Selatan telah menangkap lima orang dari kejadian tersebut. “Sementara dua orang telah ditetapkan tersangka,” kata Ade Ary melalui keterangan tertulis pada Ahad, 29 September 2024.
Meski polisi telah menangkap lima orang, Ade berujar aksi pengeroyokan dan perusakan itu diperkirakan dilakukan oleh 30 orang. Ade menuturkan mereka memasuki tempat diskusi secara paksa serta memukul tiga orang peserta diskusi dan satpam hotel. Saat itu, acara diskusi sedang berlangsung.
Ade mengatakan para pelaku kemudian menghancurkan proyektor, meja, gelas, hingga banner yang digunakan dalam acara di ballroom hotel. “Dengan cara dibanting hingga pecah dan patah, dan setelah melakukan perusakan, pelaku melarikan diri,” ujar Ade.
Polisi menjerat para tersangka dalam kasus ini dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur soal pengeroyokan dan perusakan. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Jika tindakan mereka mengakibatkan luka-luka atau luka berat, para pelaku bisa diancam pidana penjara hingga 7 atau 9 tahun.
DEFARA DHANYA PARAMITHA | SULTAN ABDURRAHMAN | ANTARA
Pilihan editor: Dahnil Anzar Beberkan Tiga Kriteria Calon Menteri di Kabinet Prabowo