Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

2 Pengelola Pondok Pesantren Al Qonaah di Bekasi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Santriwati

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Bekasi - Polres Metro Bekasi menetapkan dua pria berinisial S (52 tahun) dan MHS (29 tahun) sebagai tersangka kasus perbuatan asusila terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Al Qonaah yang terletak di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. Kedua tersangka merupakan guru ngaji di pesantren itu. 

"Dua orang sudah kami tetapkan jadi tersangka yang kemarin kita amankan, jadi perhari malam ini sudah digelarkan menjadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Komisaris Polisi Ngurah Wiratama, Ahad, 29 September 2024.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka melakukan tindakan asusila terhadap korban yang masih di bawah umur disertai dengan paksaan. Para korban juga dilarang untuk melaporkan pencabulan itu ke orang lain.

Ngurah menyatakan pihaknya melalui unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) sudah mendengarkan cerita dua dari tiga korban soal pencabulan itu. Korban, menurut Ngurah juga sudah menjalani visum.

"Korban ini masih di bawah umur, kita sebut umurnya 15 tahun, hasil visum sudah keluar, sudah juga menyatakan memang adanya perbuatan tersebut," ujarnya.

Sejauh ini, menurut Ngurah, pihaknya telah menerima laporan dari tiga korban soal peristiwa tersebut. Namun, Polres Metro Bekasi tidak menutup kemungkinan akan ada korban lain yang melaporkan kasus kekerasan seksual terhadap anak serupa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Sebenarnya ada tiga, namum kami masih tetap mendalami kalau apabila memang masih ada korban-korban lain yang masih belum kita data atau mungkin belum melaporkan ya," kata Ngurah.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. “Tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara,” kata Ngurah.

Sebelumnya polisi sempat menyelamatkan S dan MHS dari amuk massa pada Sabtu malam kemarin. Massa mengamuk setelah mendengar keduanya melakukan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di pondok pesantren tersebut.

Sekitar 300 orang masyarakat sempat mengepung Pondok Pesantren Al Qonaah, Bekasi, dan mencari S dan MHS yang disebut sebagai ayah dan anak. Akan tetapi, niat massa menghakimi S dan MHS tak terwujud setelah sekitar 20 anggota Polsek Cikarang Utara tiba. Polisi langsung meredamkan amarah warga dan membawa kedua orang itu.

Antara berkontribusi dalam laporan ini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Siswi Korban Guru Cabul di Gorontalo Dikabarkan Dikeluarkan, FSGI: Sekolah Ingin Lepas Tanggung Jawab

16 jam lalu

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo Antara/HO-Dokumentasi Pribadi
Siswi Korban Guru Cabul di Gorontalo Dikabarkan Dikeluarkan, FSGI: Sekolah Ingin Lepas Tanggung Jawab

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengkritik salah satu MAN di Gorontalo yang dikabarkan mengeluarkan siswi korban kekerasan seksual oleh guru


Kemenag akan Pecat Guru Madrasah yang Berbuat Asusila di Gorontalo

1 hari lalu

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie. Foto: ANTARA/HO-Kemenag
Kemenag akan Pecat Guru Madrasah yang Berbuat Asusila di Gorontalo

Kementerian Agama akan menunggu hasil persidangan sebelum memecat DH, guru yang melakukan kekerasan seksual pada muridnya di Gorontalo


LPSK Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual Anak di Singkawang Berjalan Adil dan Transparan

1 hari lalu

Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias (kiri) dan Sri Suparyati (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
LPSK Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual Anak di Singkawang Berjalan Adil dan Transparan

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengingatkan agar tidak ada yang melakukan intervensi terhadap kasus tersebut.


Kasus 7 Mayat di Kali Bekasi, Polisi akan Minta Keterangan Keluarga untuk Lacak Aktivitas Terakhir Korban

1 hari lalu

Proses penyerahan temuan lima jenazah di Kali Bekasi kepada pihak keluarga, bertempat di RS Polri Kramat Jati, Kamis, 26 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina
Kasus 7 Mayat di Kali Bekasi, Polisi akan Minta Keterangan Keluarga untuk Lacak Aktivitas Terakhir Korban

Polisi akan mendalami aktivitas yang dilakukan para korban sebelum kejadian untuk memperjelas penyebab kematian tujuh mayat di Kali Bekasi.


Satu Keluarga Korban Kasus Mayat di Kali Bekasi Bakal Tempuh Jalur Hukum

2 hari lalu

Proses penyerahan temuan lima jenazah di Kali Bekasi kepada pihak keluarga, bertempat di RS Polri Kramat Jati, Kamis, 26 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina
Satu Keluarga Korban Kasus Mayat di Kali Bekasi Bakal Tempuh Jalur Hukum

Keluarga korban mayat di Kali Bekasi minta hasil pemeriksaan terhadap anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota dipublikasikan.


Mendorong Tuntutan Pembunuhan Berencana untuk Pembunuh Bocah Tewas Dilakban, Bagaimana Pasalnya?

2 hari lalu

Lima pelaku penculikan dan pembunuhan bocah perempuan berusia 5 tahun, yang ditemukan tewas dengan wajah dilakban di Pantai Cihara, Lebak, Banten, dihadirkan di Polres Cilegon, Senin, 23 September 2024. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Mendorong Tuntutan Pembunuhan Berencana untuk Pembunuh Bocah Tewas Dilakban, Bagaimana Pasalnya?

Bocah tewas dilakban di Pantai Cihara, Lebak, Banten masih menjadi perhatian masyarakat. Pelaku didorong dikenai pasal pembunuhan berencana.


Tersangka Pencabulan Anak Belum Dipecat sebagai Anggota DPRD Kota Singkawang

2 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Tersangka Pencabulan Anak Belum Dipecat sebagai Anggota DPRD Kota Singkawang

Kendati PKS telah memecat keanggotaan tersangka, namun KPU Kota Singkawang belum menerima surat dari DPRD untuk penggantian.


Anggota DPRD Depok yang Dilaporkan Kasus Pencabulan Anak Diduga Politikus PDIP

2 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Anggota DPRD Depok yang Dilaporkan Kasus Pencabulan Anak Diduga Politikus PDIP

Anggota DPRD Depok yang dilaporkan kasus pencabulan diduga politikus PDIP yang merupakan petahana.


5 Jenazah di Kali Bekasi Teridentifikasi, Berikut Rincian Identitasnya

3 hari lalu

Konferensi pers Tim Gabungan Pusdokkes Polri ikhwal hasil identifikasi 7 jenazah di Kali Bekasi, Kamis,  26 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina
5 Jenazah di Kali Bekasi Teridentifikasi, Berikut Rincian Identitasnya

Tim gabungan Pusdokkes Polri telah mengidentifikasi lima jenazah tersisa yang ditemukan mengapung di Kali Bekasi


Penculikan Anak Kembali Terjadi di Tangsel, Korban juga Alami Pencabulan

3 hari lalu

Ilustrasi Penculikan Anak. shutterstock.com
Penculikan Anak Kembali Terjadi di Tangsel, Korban juga Alami Pencabulan

Kasus penculikan anak kembali terjadi di Tangerang Selatan. Korban juga mengalami aksi pencabulan oleh penculik.