TEMPO.CO, Depok - Yoga Prasetyo, 24 tahun, polisi gadungan dan terdakwa kasus penipuan taruna akademi militer atau Akmil di Depok divonis 2 tahun 4 bulan penjara dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Senin, 30 September 2024. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 2 tahun 8 bulan.
Majelis Hakim yang dipimpin Lola Oktavia dan anggota Nartilona dan Mathilda Chrystina Katarina menyatakan Yoga Prasetyo bersalah dan terbukti secara sah melakukan penipuan. JPU dari Kejaksaan Negeri Depok, Alfa Dera mengungkapkan meski vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan, ia menyatakan puas dengan hasil sidang.
"Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis yang sejalan dengan bukti-bukti yang kami ajukan, terutama terkait barang bukti elektronik yang digunakan terdakwa dalam aksi penipuannya," kata Alfa saat dikonfirmasi usai sidang. Dalam persidangan JPU menunjukkan bukti-bukti berupa email dan akun iCloud yang digunakan terdakwa, baik berupa dokumen dan foto untuk melakukan penipuan sebagai polisi gadungan.
"Terkait barang bukti tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk menyita dan memusnahkan akun email dan iCloud milik terdakwa. Sebelumnya, kami menuntut agar dilakukan pemusnahan terhadap email dan iCloud milik terdakwa melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI," papar Alfa.
Alfa menilai kasus ini menjadi pembelajaran penting dalam menghadapi kejahatan berbasis teknologi, sebab dengan perkembangan zaman, pelaku kerap memanfaatkan teknologi digital sebagai alat bantu kejahatan. Karenanya, lanjut Alfa, pemusnahan akun email dan iCloud terdakwa adalah langkah maju dalam mencegah kejahatan dengan sarana teknologi digital di masa depan. "Langkah ini merupakan bentuk komitmen negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan yang menggunakan sarana teknologi yang semakin marak," ucap Alfa.
Pilihan Editor: Sidang Polisi Gadungan Tipu Taruna Akmil di Depok, Terdakwa Bergaya Hidup Hedon