2. Kasus menemui pihak berperkara
Firli Bahuri bertemu dengan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL di sebuah GOR Badminton di kawasan Jakarta Barat pada 2 Maret 2022 lalu. Dalam kasus ini, Firli diduga melanggar Pasal 36 Juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang melarang pertemuan pimpinan KPK dengan pihak berperkara.
Ade Safri pada Agustus lalu mengatakan penyidik Subdit Tipikor telah menaikkan status perkara kedua yang dijeratkan kepada Firli ini ke tahap penyidikan. Penyidik disebut telah mengantongi alat bukti yang mendukung ataupun men-support terkait dugaan tindak pidana tersebut.
“LP (laporan polisi) kedua terkait pasal 36 Undang-Undang KPK sudah dilakukan gelar perkara naik ke penyidikan saat ini sedang berproses,” kata Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Selasa, 13 Agustus 2024.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian menjadwalkan kembali menggelar perkara penetapan tersangka terhadap Firli terkait pertemuannya dengan SYL. Ade Safri mengatakan, gelar perkara ini dimaksudkan untuk kasus larangan pejabat KPK bertemu dengan pihak berperkara yang kini masuk ke dalam tahap penyidikan.
“Setelah lengkap kita akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka,” kata Ade Safri kepada wartawan, Rabu, 21 Agustus lalu.
Terkini, Ade Safri mengatakan, dua laporan polisi diterima oleh Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan kejahatan yang dilakukan Firli saat ini terus berprogres, penyidikan masih terus berlangsung. Pihaknya memastikan, proses penyidikan dua 2 perkara akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Profesional artinya prosedural dan tuntas. Kami janji tuntas menuntaskan penyidikan perkara a quo,” ucap dia dalam keterangannya, dikutip Rabu, 2 Oktober 2024.
Lebih lanjut, Ade Safri mengatakan, kedua kasus hukum Firli itu akan dilimpahkan kepada JPU bila berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap. Namun, dia menyerahkan sepenuhnya kepada JPU untuk menentukan apakah terdakwa akan didakwa dalam satu surat dakwaan atau tidak.
“Tergantung dari JPU apakah nanti akan mengemas dalam satu dakwaan, yang jelas SPDP dari 2 perkara yang dimaksud sudah diterima oleh JPU,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya ini menandaskan.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | INTAN SETIAWANTY | ERVANA TRIKARINAPUTRI | IKHSAN RELIUBUN | MUTIA YUANTISYA | BAGUS PRIBADI | ADVIST KHOIRUNIKMAH
Pilihan Editor: Apa Kabar Dugaan Pemerasan Eks Ketua KPK Firli Bahuri Setelah 6 Bulan Penetapan Tersangka?