TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Sleman menangkap seorang guru les seni, EDW, 29 tahun, asal Gamping Sleman, atas dugaan pencabulan terhadap 22 siswa laki-laki. Kapolsek Gamping AKP Sandro Dwi Rahardian mengatakan EDW terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Kapolsek mengatakan EDW telah ditahan di Rutan Polsek Gamping. Tidak hanya mencabuli 22 siswanya, EDW juga merekam kekerasan seksual yang dilakukannya terhadap para korban. “Kami menemukan lebih dari tiga rekaman video pelaku saat mencabuli korbannya," kata Sandro melalui keterangan resminya pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Dari 22 korban pencabulan, enam orang adalah laki-laki berumur 17-19 tahun, sisanya tiga anak berumur 13 tahun, dan 13 balita. “Atas perbuatan tersebut, korban sering berani membantah orang tua atau korban mengalami trauma psikis," kata Sandro.
Dalam laporan Tempo sebelumnya, modus pelaku adalah lebih dulu mendekati korban sehingga mereka menjadi akrab. Meski tak memberi iming-iming uang, pelaku kerap membelikan makanan dan membebaskan korban memakai koneksi internet saat bertandang ke rumah EDW.
Guru les, yang juga tercatat sebagai tenaga outsourcing di sebuah Taman Kanak-Kanak itu, dalam pendekatan kepada korban juga memberikan semacam doktrin jika hubungan sesama jenis adalah hal yang wajar, bukan tabu dan berdosa.
"Ketika hubungan dengan korban dianggap sudah sangat dekat, pelaku menjalankan kegiatan cabulnya," kata Sandro pada Rabu 9 Oktober 2024.
Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti seperti unit komputer pelaku, handbody, celana, kaus, serta telepon seluler.
Kapolsek Gamping menyebut pelaku pencabulan itu akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 64 KUHP atau Pasal 292 KUHP jo Pasal 64 KUHP. "Atas perbuatannya, EDW dikenai hukuman maksimal 15 Tahun," jelasnya.
Pribadi Wicaksono berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Sahbirin Noor Minta Status Tersangka Korupsi Batal, Tuding KPK Sewenang-wenang