TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Gugatan ini ihwal dugaan tidak diprosesnya Robert Bonosusatya alias RBS dalam kasus korupsi tata niaga timah yang melibatkan PT Timah Tbk. Sidang ini terdaftar dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel dan dijadwalkan mulai pada Selasa pagi, 15 Oktober 2024, pukul 10.00 WIB.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan Jampidsus belum mengambil langkah hukum terhadap pengusaha berinisial RBS, meski nama itu telah disebut dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Boyamin menyayangkan tindakan Jampidsus yang terkesan menutup-nutupi perkembangan kasus tersebut.
“Jampidsus tutup mulut atas perkembangan penanganan perkara RBS sehingga menimbulkan tanda tanya di masyarakat,” kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Senin, 14 Oktober 2024.
Boyamin menilai ada upaya penghentian penyidikan terhadap RBS, meskipun sudah ada cukup bukti yang mengarah kepada penetapan RBS sebagai tersangka. Dugaan ini muncul karena nama RBS sering disebut dalam proses persidangan perkara korupsi PT Timah, yang menyeret sejumlah pelaku lain, seperti Tamron Tamsil alias Aon, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, serta Harvey Moeis.
Kejanggalan dalam penanganan kasus ini semakin jelas karena RBS sudah diperiksa oleh Kejaksaan Agung sebanyak dua kali, termasuk pada 1 April 2024, saat ia diperiksa selama 13 jam oleh tim penyidik Jampidsus. Namun, hingga saat ini, status RBS masih sebagai saksi.
Nama RBS diduga merujuk pada sosok pengusaha Robert Bonosusatya, yang diduga terlibat dalam aliran dana korupsi kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT Refined Bangka Tin (PT RBT). Sebelumnya, Robert Bono sempat memberikan bantahan atas keterlibatannya dalam kasus tersebut dalam sebuah wawancara dengan Majalah Tempo pada April 2024. Ia mengaku hanya mengenal beberapa terdakwa kasus korupsi timah, tapi tidak terlibat langsung dalam tindak pidana yang dituduhkan.
Munculnya nama Robert Bonosusatya dalam skandal ini bermula dari penggeledahan Kejaksaan Agung di kantor PT RBT pada 23 Desember 2023. Robert disebut menguasai PT RBT, meskipun namanya tidak tercantum dalam akta perusahaan tersebut. Seorang aparat penegak hukum mengungkapkan bahwa Robert menggunakan nama orang lain untuk mengendalikan perusahaan itu.
PT RBT masuk dalam daftar lima smelter yang menjalin kerjasama dengan PT Timah untuk memproses biji timah sejak 2018. Perusahaan-perusahaan ini diduga berkomplot untuk menyelewengkan biji timah dari wilayah konsesi PT Timah.
Dugaan keterlibatan RBS dalam jaringan bisnis ini memicu MAKI untuk melayangkan gugatan praperadilan, setelah sebelumnya mengancam akan melakukan hal serupa pada pertengahan Juni 2024 jika Kejaksaan Agung tidak menargetkan pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan terbesar, termasuk Robert Bonosusatya.
Boyamin menyebut bahwa korupsi di sektor pertambangan ini dilakukan oleh jaringan bisnis yang kuat, yang memiliki pengaruh besar dalam sektor ilegal, dan mendesak agar Jampidsus bersikap lebih tegas dalam menangani kasus ini.
Pilihan Editor: Insiden Speedboat Benny Laos, Sherly Tjoanda: Bau BBM Sangat Menyengat, Tidak Seperti Biasanya