TEMPO Interaktif, Tangerang - Pemerintah Kabupaten Tangerang menarik asset bergerak berupa kendaraan dinas yang dipakai sejumlah penjabat dan kendaraan operasional yang ada di Kota Tangerang Selatan seperti truk pengangkut sampah. Pemerintah setempat berdalih truk sampah adalah aset Kabupaten Tangerang yang tidak harus diserahkan ke daerah pemekaran baru tersebut.
"Kalaupun masih ada itu adalah toleransi sementara dengan pertimbangan untuk kepentingan layanan public," ujar Asisten Daerah IV bidang Keuangan dan Aset Kabupaten Tangerang, Iskandar Mirsad, kepada Tempo, akhir pekan lalu.Penarikan asset tersebut telah mulai dilakukan secara bertahap sejak 14 Agustus lalu, seperti 42 unit armada pengangkut sampah yang penarikannya sempat menganggu pembuangan sampah di wilayah Tangerang Selatan. Kemudian 23 unit unit mobil dinas bekas pegawai Kabupaten Tangerang yang kini berdinas di Kota Tangerang Selatan yang juga telah ditarik. "Kami menariknya untuk inventarisir aset," kata Iskandar.
Menurut Iskandar, dari 23 unit kendaraan dinas pejabat itu termasuk kendaraan dinas Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan Nanang Komara yaitu sedan Camry dan Terrano. Kendaraan dinas merupakan aset yang tidak termasuk diserahkan ke Tangerang Selatan sebagai daerah baru yang merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Tangerang.
Adapun 10 unit truk sampah yang dikembalikan merupakan kebijakan Bupati Tangerang untuk membantu pengangkutan sampah di sana. Itupun hanya bersifat sementara saja. "Nanti juga akan ditarik lagi," ujarnya.
Sementara itu Asisten Daerah I Kota Tangerang Selatan Ahadi mengatakan hingga kemarin belum menerima pengembalian 10 unit truk sampah tersebut. Selama ini menurutnya pengangkutan sampah masih mengandalkan 10 unit truk sampah sewaan dan 4 unit truk milik sendiri. "Buat apa dikembalikan kalau hanya untuk sementara, truk itu kan asetnya masyarakat Tangsel (Tangerang Selatan)," kata Ahadi.
Berbeda dengan Isakandar, Ahadi justru menilai truk sampah adalah aset bergerak yang harus diserahkan ke Kota Tangerang Selatan. Sesuai dengan Undang-undang nomor 51 tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan seharusnya ada pembagian aset yang memang menjadi hak Kota Tangerang Selatan. "Seperti truk-truk sampah yang biasa beroperasi di sini, seharusnya menjadi aset kami," ujar Ahadi.
Namun menurutnya jika Kabupaten Tangerang tetap bersikukuh tidak mau mengembalikan truk sampah, tidak menjadi masalah bagi Tangerang Selatan. "Kami masih mampu untuk membelinya sendiri," katanya. Menurutnya Dalam APBD Perubahan lalu telah dianggarkan pembelian 6 unit truk sampah. Ini akan melengkapi 14 unit truk sampah yang telah ada sebelumnya.
JONIANSYAH