Kepala Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Jakarta Selatan Widyo Dwiyono mengatakan bangunan tersebut memiliki izin untuk hunian hingga harus dikembalikan sesuai fungsinya. "Kami segel permanen dan tidak boleh digunakan untuk tempat usaha," ujar dia di sela proses penyegelan, Kamis (1/10).
Tidak hanya menyalahi tata ruang, pengalihfungsian tersebut menimbulkan kemacetan, terbatasnya lahan parkir, dan gangguan ketertiban masyarakan. "Kami lakukan karena adanya protes dari warga lingkungan," kata Widyo.
Penyegelan dilakukan kepada 51 bangunan di Kecamatan Cilandak dan sembilan bangunan di Kecamatan Kebayoran Baru. Pemilik usaha diberikan batas waktu 10 hari untuk mengosongkan tempat dan memindahkan usahanya ke tempat lain.
"Mau dipindahkan ke mana, bagaimana pegawainya, itu urusan mereka," tambah Widyo. Sebelumnya, Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Jakarta Selatan mengeluarkan dua kali surat peringatan yakni pada 22 dan 23 Juli lalu.
Widyo menambahkan, bagi mereka yang mengabaikan penyegelan dapat dikenai hukuman penjara maksimal 3,5 tahun serta denda material Rp 1,5 miliar berdasarkan surat keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1068 Tahun 1997 tentang petunjuk pelaksanaan penertiban kegiatan membangun dan menggunakan bangunan di DKI Jakarta. "Kami sudah kerahkan 200 satpol PP dibantu unsur polres untuk mengamankan lokasi," tambah dia.
Penyegelan diprioritaskan di kawasan Jalan Antasari, Jakarta Selatan. Sementara untuk kawasan Kemang tidak akan dilakukan penyegelan karena masih menunggu hasil tinjauan tata ruang dari Institut Teknologi Bandung. "Kondisinya status quo hingga tidak akan dilakukan di sana," kata Widyo.
VENNIE MELYANI