TEMPO Interaktif, Jakarta - Komunitas tempat usaha Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, yang membawahi 109 unit usaha menolak penyegelan yang dilakukan Pemerintah Daerah Jakarta Selatan.
Sekurangnya 60 bangunan pagi tadi, Kamis (1/10), telah disegel karena telah beralih fungsi menjadi tempat usaha. Sekretaris KTPA Dadang Garnida mengatakan pihaknya akan segera bernegosiasi dengan Pemerintah Daerah agar tempat usahanya masih bisa dijalankan. "Ini menyangkut 1.500 lebih kepala rumah tangga yang terserap. Kalau ditutup mereka kehilangan pekerjaan," ujarnya melalui sambungan telepon.
Ia harap pemerintah daerah mau memberikan penyesuaian berupa izin sementara sehingga tempat usaha tersebut masih bisa berjalan. "Banyak yang sudah berdiri sejak 5 - 10 tahun yang lalu, kalau Kemang, Kebayoran bisa kenapa kami tidak?" tanyanya. Meskipun telah menerima dua kali surat peringatan, menurut Dadang aksi penyegelan yang dilakukan diterima mendadak. Pihaknya juga sulit memindahkan tempat usahanya ke tempat lain karena terbatasnya lahan yang ada di Jakarta. "Kami sudah banyak pelanggan bertahun - tahun, memindahkan mesin - mesin juga sulit, mau pindah ke mana?" sanggahnya.
Sejumlah bangunan yang semula memiliki izin tempat tinggal telah beralih fungsi menjadi tempat usaha seperti bengkel mobil dan showroom furniture. Bahkan Kantor Cabang Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) yang berada di jalan Antasari juga turut disegel. Kepala suku dinas pengawasan dan penertiban bangunan Jakarta Selatan Widyo Dwiyono mengatakan bangunan tersebut harus dikembalikan sesuai fungsinya karena telah menyalahi tata ruang. Selain itu juga terdapat protes dari warga sekitar akibat terjadinya kemacetan jalan, terbatasnya lahan parkir dan gangguan ketertiban masyarakan. "Kami lakukan karena adanya protes dari warga lingkungan," kata Widyo.
VENNIE MELYANI