TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta Senin (5/10) akan menertibkan reklame di lima wilayah Jakarta. Menurut Kepala Dinas Pendapatan DKI Jakarta Reinalda Madjid, setidaknya 95 reklame yang akan ditertibkan. "Mereka bermasalah," kata Reinalda di kantornya, kepada wartawan, Senin (5/10).
Reklame yang bermasalah itu, kata Reinalda, di antaranya karena belum mendaftar ulang kewajiban pajak reklame, masa izinnya habis, dan reklame yang sama sekali bayar pajak atau belum ada izin. Penertiban ini akan melibatkan dari dinas terkait, yakni Dinas Pelayanan Pajak, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Tata Ruang, Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan, Biro Tata Ruang dan aparat Polisi Polda Metro Jaya.
Akibat reklame yang bermasalah tersebut, kinerja pajak 2009 melenceng dari target. Hingga September, baru tercapai Rp 183,9 miliar atau 57,5 persen dari target 2009 yang mencapai Rp 319,6 miliar. "Harusnya Rp 239,7 miliar atau 75 persen," kata dia. Jadi, dengan penerimaan saat ini, masih ada penerimaan yang kurang sebesar Rp 55,8 miliar atau 12,5 persen.
Harapannya, dengan penertiban ini, maka target pajak reklame 2009 tercapai. "Dan tingkat kepatuhan pajak meningkat," kata dia.
NUR ROCHMI