TEMPO Interaktif, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta mendesak pengusutan dugaan penyimpangan dan tindak pidana pada kasus lepasnya aset pemerintah berupa bekas Kantor Walikota Jakarta Barat.
"Bagaimana tanah yang sudah ada sertifikatnya bisa kalah di pengadilan," kata anggota Komisi C Dewan Jakarta, Habib Achmad Husein Alaydrus, melalui sambungan telepon, Jakarta (27/10). "Ini ada permainan," kata dia.
Alaydrus menuding aparat pemerintah daerah tidak serius dan tidak becus dalam menangani kasus yang menyengketakan tanah di Jalan S Parman, Jakarta Barat itu. Diantaranya mulai dari Lurah, Camat, Walikota, hingga pejabat provinsi. "Oknumnya harus dipidana," kata anggota Fraksi Partai Demokrat ini.
Menurut Alaydrus, pengusutan kasus ini penting karena terjadi kerugian negara yang riil berupa hilangnya aset pemerintah. "KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) harus turun tangan," kata dia. "Biro hukum (Pemda DKI) lemah dan kerjanya tidak maksimal. Ini harus dipertanggungjawabkan," tambah Alaydrus.
Bekas Kantor Walikota Jakarta Barat dieksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemarin, Senin (26/10). Pengadilan memutuskan tanah seluas lebih dari satu hektar menjadi milik Yayasan Sawerigading melalui putusan peninjauan kembali di Mahkamah Agung.
Sekretaris Daerah Jakarta Muhayat mengatakan pemerintah sudah tidak bisa melakukan upaya apapun untuk mengembalikan aset tersebut. "Langkah-langkah yang kami lakukan sudah cukup," kata Muhayat, di Balai Kota, kemaren.
Pelepasan aset eks Kantor Walikota Jakarta Barat ini, sejatinya sudah mendapat persetujuan dari Dewan periode sebelumnya. Surat Dewan Jakarta bernomor 67/2007 yang ditandatangani oleh Ketua Ade Supriatna tentang persetujuan penghapusan tanah dan bangunan gedung eks kompleks kantor walikota Jakarta Barat, dikeluarkan pada 8 Juli 2007.
Mengenai adanya persetujuan dewan ini, Alaydrus enggan menanggapinya. "Itu saya tidak tahu," kata dia. "Saya yakin cuma beberapa orang saja yang tau," imbuh dia.
TITO SIANIPAR