TEMPO Interaktif, Jakarta - Sebanyak 10 bangunan di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/11), disegel Pemerintah Jakarta Pusat karena menyalahi penggunaan.
"Bangunan itu digunakan tak sesuai fungsinya," kata Kepala Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Pemerintah Jakarta Pusat, Wasil Thaib, ketika ditemui wartawan di lokasi penyegelan.
Alih guna fungsi bangunan itu, di antaranya rumah tinggal yang difungsikan jadi kantor, toko, salon, dan galeri. Ke-10 bangunan tersebut berada di Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng.
Alih guna fungsi bangunan itu, kata Wasil, menyalahi SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 1.068 Tahun 1997 tentang Perizinan dan Peruntukan Bangunan di Wilayah DKI Jakarta. "Kami tak akan lepas segel selama fungsi bangunan tak dikembalikan seperti semula," kata dia.
Jika segel dirusak, perusak akan dijerat dengan Pasal 232 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan. Jika ada perusakan segel, kata Wasil, akan masuk ke ranah pidana. "Kami serahkan ke polisi," kata dia.
Menurut Wasil, saat ini di Kecamatan Menteng ada 341 bangunan yang diduga melanggar. Namun, dari jumlah itu, baru 91 bangunan yang sudah jelas melanggar dan akan disegel karena menyalahi fungsinya. "Pekan depan penyegelan kami lanjutkan," kata dia.
Hingga saat ini di Jakarta Pusat, baru ada data penyalahgunaan fungsi bangunan bar, yaitu ada di Menteng. Kecamatan lain, kata dia, belum ada datanya.
Lanny, salah satu pegawai salon Barbara yang disegel, mempertanyakan penyegelan itu. Pasalnya, dia mengaku ditarik pajak reklame dan izin usaha.
Wasil menyatakan pihaknya tak mengurus soal izin pajaknya. "Kami hanya menyegel bangunan yang melanggar," kata dia. Mengenai pajak dan izin usaha, kata Wasil, silakan protes ke instansi terkait.
NUR ROCHMI