Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

10 Bangunan di Menteng Disegel

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Sebanyak 10 bangunan di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/11), disegel Pemerintah Jakarta Pusat karena menyalahi penggunaan.

"Bangunan itu digunakan tak sesuai fungsinya," kata Kepala Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Pemerintah Jakarta Pusat, Wasil Thaib, ketika ditemui wartawan di lokasi penyegelan.

Alih guna fungsi bangunan itu, di antaranya rumah tinggal yang difungsikan jadi kantor, toko, salon, dan galeri. Ke-10 bangunan tersebut berada di Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng.

Alih guna fungsi bangunan itu, kata Wasil, menyalahi SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 1.068 Tahun 1997 tentang Perizinan dan Peruntukan Bangunan di Wilayah DKI Jakarta. "Kami tak akan lepas segel selama fungsi bangunan tak dikembalikan seperti semula," kata dia.

Jika segel dirusak, perusak akan dijerat dengan Pasal 232 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan. Jika ada perusakan segel, kata Wasil, akan masuk ke ranah pidana. "Kami serahkan ke polisi," kata dia.

Menurut Wasil, saat ini di Kecamatan Menteng ada 341 bangunan yang diduga melanggar. Namun, dari jumlah itu, baru 91 bangunan yang sudah jelas melanggar dan akan disegel karena menyalahi fungsinya. "Pekan depan penyegelan kami lanjutkan," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hingga saat ini di Jakarta Pusat, baru ada data penyalahgunaan fungsi bangunan bar, yaitu ada di Menteng. Kecamatan lain, kata dia, belum ada datanya.

Lanny, salah satu pegawai salon Barbara yang disegel, mempertanyakan penyegelan itu. Pasalnya, dia mengaku ditarik pajak reklame dan izin usaha.

Wasil menyatakan pihaknya tak mengurus soal izin pajaknya. "Kami hanya menyegel bangunan yang melanggar," kata dia. Mengenai pajak dan izin usaha, kata Wasil, silakan protes ke instansi terkait.

NUR ROCHMI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kantor Kementan Batal Disegel: Satgas Berani Gak Tanggung Jawab Masalah Pangan?

9 Juli 2021

Stiker penyegelan di kantor Kementerian Pertanian dilepas. Foto: Dok. Kemtan
Kantor Kementan Batal Disegel: Satgas Berani Gak Tanggung Jawab Masalah Pangan?

Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementan Akhmad Musyafak menjelaskan alasan pembatalan penyegelan kantornya oleh Satgas Covid-19 DKI Jakarta.


Anies Baswedan Ikuti Penyegelan Gedung di Pulau Reklamasi C dan D

7 Juni 2018

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menghadiri kegiatan penyegelan bangunan di Pulau C dan D reklamasi, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Kamis, 7 Juni 2018. Tempo/Adam Prireza
Anies Baswedan Ikuti Penyegelan Gedung di Pulau Reklamasi C dan D

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ikut hadir dalam penyegelan bangunan di pulau reklamasi C dan D, Kamis pagi 7 Juni 2018.


Disegel, Sea World Tetap Berhias Idul Adha

30 September 2014

SeaWorld Indonesia
Disegel, Sea World Tetap Berhias Idul Adha

Sea World tetap menyambut pengunjung pada Idul Adha nanti.


MEIS Resmi Tutup Ruang Konsernya di Ancol

27 Juni 2014

Park Bom Lee (Bom), personil dari 2NE1, tampil menghibur para Blackjack di Indonesia di Mata Elang International Stadium (MEIS), Jakarta, 8 Juni 2014. TEMPO/Nurdiansah
MEIS Resmi Tutup Ruang Konsernya di Ancol

PT Mata Elang International Stadium (MEIS) resmi menutup ruang
konser yang terletak di Mal Ancol Beach City


Tiga Penyegel Kantor Desa Dijadikan Tersangka

11 Juni 2013

REUTERS/Herwig Prammer
Tiga Penyegel Kantor Desa Dijadikan Tersangka

Penyidik Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur, menuding mereka
melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan perusakan fasilitas pemerintah.


Greenpeace Lobi Foke Minta Tunda Penyegelan Kantor  

17 November 2011

Nur Hidayati menunjukan surat teguran dari dinas P2B. TEMPO/ Amston Probel
Greenpeace Lobi Foke Minta Tunda Penyegelan Kantor  

Penundaan terjadi setelah Greenpeace menemui Gubernur Fauzi Bowo untuk memberi tambahan waktu guna menjelaskan kapan LSM itu akan pindah.


Pemerintah DKI Segel Kantor Greenpeace Senin Depan  

10 November 2011

Greenpeace. TEMPO/Tony Hartawan
Pemerintah DKI Segel Kantor Greenpeace Senin Depan  

Penyegelan tersebut dilakukan setelah pihak P2B melayangkan surat peringatan kedua kalinya kepada organisasi ini.


Kantor Greenpeace Terancam Disegel

8 November 2011

Tempo/Tony Hartawan
Kantor Greenpeace Terancam Disegel

Greenpeace dianggap telah menyalahi aturan peruntukan kawasan hunian tersebut menjadi kantor.


Gerbang SD Bojongloa Bandung Disegel Ahli Waris

7 Juli 2010

Gerbang SD Bojongloa Bandung Disegel Ahli Waris

Penyegelan sepihak tersebut mengganggu kegiatan sekolah.


Kafe dan Salon Tanpa Izin Disegel

3 Februari 2010

Kafe dan Salon Tanpa Izin Disegel

Lima bangunan melanggar izin di sepanjang Jalan Pangeran Antasari, Kebayoran Baru, disegel Suku Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan Jakarta Selatan, Rabu (3/1).