TEMPO Interaktif, Depok - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok menertibkan ratusan kios di ITC Depok yang belum membayar pajak reklame. Dalam penertiban yang dimulai sekitar pukul 14.30 WIB tersebut, petugas menemukan banyak pengelola kios belum mengetahui perlunya membayar pajak rekame.
Salah satu pengelola kios yang belum mengetahui tentang pajak reklame adalah Meti. Pengelola kios ponsel ini mengaku tidak pernah diberitahu oleh pihak pengelola ITC untuk mengurus pajak reklame. “Setahu saya ini reklamenya di dalam gedung, jadi seharusya pengelolanya yang bayar,” ujar dia kepada wartawan di ITC Depok, Senin (14/12).
Meski demikian, setelah mendapat pengarahan dari petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan petugas Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BPPT), Meti bersedia membayar pajak reklame untuk dua neon box yang dipasang di tokonya.
Sekretaris Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Depok Luthfi Fauzi mengatakan dalam penertiban ini, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan sebanyak tiga kali baik ke pengelola maupun langsung pedagang. Surat pertama dilayangkan pada bulan September lalu.
Meski demikian, penertiban kali ini masih bersifat persuasif sehingga belum dilakukan penurunan reklame. “Bagi yang belum bayar kita buatkan surat pernyataan tanda mereka akan membayar reklame ke BPPT dalam jangka waktu 2 sampai 7 hari,” ujar dia. Akan tetapi, jika lewat batas waktu tersebut penjual belum membayar reklame, maka akan dilakukan pencopotan.
Menurut Luthfi, reklame yang akan ditertibkan antara lain berbetuk neon box, banner, spanduk, dan segala bentuk reklame yang memiliki nilai ekonomis. Penertiban ini dilakukan berdasarkan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pajak Daerah yang meliputi hotel, restoran, hiburan, dan reklame.
Ke depannya, penertiban tidak hanya akan dilakukan di ITC Depok saja, tetapi di seluruh mal di Kota Depok. “Rencananya Detos dan Margo juga akan kita tertibkan,” kata dia.
TIA HAPSARI