Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ratusan Reklame di ITC Depok Ditertibkan

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Depok - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok menertibkan ratusan kios di ITC Depok yang belum membayar pajak reklame. Dalam penertiban yang dimulai sekitar pukul 14.30 WIB tersebut, petugas menemukan banyak pengelola kios belum mengetahui perlunya membayar pajak rekame.

Salah satu pengelola kios yang belum mengetahui tentang pajak reklame adalah Meti. Pengelola kios ponsel ini mengaku tidak pernah diberitahu oleh pihak pengelola ITC untuk mengurus pajak reklame. “Setahu saya ini reklamenya di dalam gedung, jadi seharusya pengelolanya yang bayar,” ujar dia kepada wartawan di ITC Depok, Senin (14/12).

Meski demikian, setelah mendapat pengarahan dari petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan petugas Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BPPT), Meti bersedia membayar pajak reklame untuk dua neon box yang dipasang di tokonya.

Sekretaris Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Depok Luthfi Fauzi mengatakan dalam penertiban ini, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan sebanyak tiga kali baik ke pengelola maupun langsung pedagang. Surat pertama dilayangkan pada bulan September lalu.

Meski demikian, penertiban kali ini masih bersifat persuasif sehingga belum dilakukan penurunan reklame. “Bagi yang belum bayar kita buatkan surat pernyataan tanda mereka akan membayar reklame ke BPPT dalam jangka waktu 2 sampai 7 hari,” ujar dia. Akan tetapi, jika lewat batas waktu tersebut penjual belum membayar reklame, maka akan dilakukan pencopotan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Luthfi, reklame yang akan ditertibkan antara lain berbetuk neon box, banner, spanduk, dan segala bentuk reklame yang memiliki nilai ekonomis. Penertiban ini dilakukan berdasarkan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pajak Daerah yang meliputi hotel, restoran, hiburan, dan reklame.

Ke depannya, penertiban tidak hanya akan dilakukan di ITC Depok saja, tetapi di seluruh mal di Kota Depok. “Rencananya Detos dan Margo juga akan kita tertibkan,” kata dia.

TIA HAPSARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PPKM Darurat, Pengusaha Pusat Belanja Sebut Kemungkinan PHK dan Minta Keringanan

2 Juli 2021

Suasana di salah satu pusat perbelanjaan sebelum pelaksanaan PPKM Darurat Jawa - Bali di Jakarta, Selasa, 29 Juni 2021. Seluruh pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan ditutup pada 3-14 Juli 2021 pada masa PPKM Darurat, sementara supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. ANTARA/Galih Pradipta
PPKM Darurat, Pengusaha Pusat Belanja Sebut Kemungkinan PHK dan Minta Keringanan

Penerapan PPKM darurat yang mengharuskan pusat perbelanjaan tutup bakal berimbas pada nasib karyawan. Ada opsi PHK.


PHRI Jakarta Minta Pemprov DKI Beri Keringanan PBB dan Pajak Reklame

18 November 2020

Petugas medis menyemprotkan cairan disinfektan kepada pasien COVID-19 berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG) sebelum memasuki hotel di kawasan Mangga Besar, Jakarta, Senin, 28 September 2020. Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, Krisnadi mengatakan sebanyak 4.116 kamar dari 30 hotel di Jakarta siap untuk menampung pasien COVID-19 dengan kategori OTG. ANTARA/Dhemas Reviyanto
PHRI Jakarta Minta Pemprov DKI Beri Keringanan PBB dan Pajak Reklame

PHRI Jakarta meminta keringanan atau penundaan pembayaran PBB dan pengurangan jumlah pajak reklame akibat pandemi Covid-19.


Papan Reklame Roboh Tewaskan Ojol, Garda Minta DKI Tanggung Jawab

29 Desember 2019

Sejumlah petugas Dinas Bina Marga memotong bagian papan reklame yang roboh di Jalan Warung Buncit Raya, Jakarta Selatan, Ahad, 1 Desember 2019. Reklame roboh yang melintang di jalan raya tersebut mengakibatkan kemacetan di kawasan tersebut. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Papan Reklame Roboh Tewaskan Ojol, Garda Minta DKI Tanggung Jawab

Seorang pengemudi ojol tewas setelah tertimpa papan reklame yang roboh di Jalan Daan Mogot pada Sabtu siang.


Hujan, Pengendara Motor Tewas Tertimpa Reklame di Cengkareng

28 Desember 2019

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Hujan, Pengendara Motor Tewas Tertimpa Reklame di Cengkareng

Rusianto (49 tahun), si pengendara motor, diketahui warga Jati Sampurna, Bekasi.


Garbi Depok Kecewa Baliho Diturunkan Paksa, Ini Alasan Satpol PP

10 Desember 2019

Pengurus Garbi Depok saat memberikan penjelasan penurunan baliho. ANTARA
Garbi Depok Kecewa Baliho Diturunkan Paksa, Ini Alasan Satpol PP

Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny membantah telah menurunkan paksa baliho milik Garbi di jalan Margonda Raya.


Target Enam Jenis Pajak DKI Ini Tak Tercapai pada 2018

17 September 2019

Petugas UPPRD memasang spanduk peringatan pada papan reklame di kawasan Cempaka Putih, Jakarta, Rabu, 7 November 2018. Petugas melakukan tindakan tegas dengan memasang spanduk peringatan membayar pajak di 30 papan reklame di kawasan Cempaka Putih. TEMPO/Tony Hartawan
Target Enam Jenis Pajak DKI Ini Tak Tercapai pada 2018

Tahun ini, Pemerintah DKI Jakarta menargetkan memperoleh Rp 44,1 triliun dari 13 sumber pajak.


KPK DKI Temukan 290 Reklame Ilegal, Anies: Saya Tebang

21 Desember 2018

Petugas Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) memasang spanduk peringatan pada papan reklame pangkas rambut di kawasan Green Pramuka Square, Jakarta, Rabu, 7 November 2018. Petugas UPPRD Kecamatan Cempaka Putih memberi spanduk peringatan pada puluhan papan reklame yang menunggak pajak. TEMPO/Tony Hartawan
KPK DKI Temukan 290 Reklame Ilegal, Anies: Saya Tebang

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan akan menindak 290 reklame ilegal dan tak membayar pajak di Jakarta.


Potensi PAD Reklame Pekanbaru Ratusan Miliar Rupiah

9 Desember 2018

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif saat apel Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame di Provinsi DKI Jakarta, Jumat, 19 Oktober 2018. Dokumentasi Pemprov DKI
Potensi PAD Reklame Pekanbaru Ratusan Miliar Rupiah

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyatakan Kota Pekanbaru miliki potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame sebesar Rp150 miliar


Pemprov DKI Tertibkan Pajak Reklame di Angkutan Online

7 November 2018

Papan reklame yang telah disegel di kawasan Rasuna Said, Jakarta, 21 Oktober 2018. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel 60 papan reklame yang kedapatan telah melanggar beberapa peraturan, seperti ukuran hingga tidak membayar pajak. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pemprov DKI Tertibkan Pajak Reklame di Angkutan Online

Pajak reklame yang ditempelkan di kendaraan-kendaraan angkutan online di DKI Jakarta akan mulai ditertibkan.


DKI Fokuskan Penyegelan Papan Reklame Ilegal di Empat Jalan Ini

19 Oktober 2018

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif saat apel Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame di Provinsi DKI Jakarta, Jumat, 19 Oktober 2018. Dokumentasi Pemprov DKI
DKI Fokuskan Penyegelan Papan Reklame Ilegal di Empat Jalan Ini

Anies Baswedan telah memerintahkan petugas Satpol PP untuk membongkar papan reklame ilegal yang tersebar di 60 titik.