TEMPO Interaktif, Jakarta - Prita Mulyasari menanggapi dingin langkah hukum yang diambil Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra yang membuat kontra memori kasasi dalam perkara perdata dengan Prita.” Masing-masing pihak punya hak, tapi Tuhan yang menentukan,” ujarnya kepada tempo, Minggu 10/1.
Wanita berusia 32 tahun yang tengah mengandung anak ketiga ini mengaku pasrah saja apa yang akan dilakukan oleh rumah sakit yang telah mengugatnya secara perdata dan pidana itu. Ia mengaku saat ini sudah lega karena putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang menyatakannya tidak bersalah dan bebas murni dalam perkara pidana pencemaran nama baik RS Omni.
Prita mengatakan kini, ia tengah berupaya menjalani hidup normal tanpa tekanan dan dibayangi rasa ketakutan lagi meski masih menunggu hasil kasasi jaksa terhadap putusan pidananya itu. ”Beraktifitas seperti biasa dan menjadi ibu yang baik serta menyiapkan waktu buat anak-anak,” katanya.
Meski pihak yang mempermasalahkannya tidak puas dengan hasil keputusan majelis hakim, Prita menyatakan, ia dan keluarganya masih membuka damai untuk kebaikan semua. Kuasa hukum Prita Mulyasari dari Kantor Pengacara OC Kaligis and Associated, Slamet Yuono menilai, langkah hukum yang diambil oleh RS Omni tersebut menunjukkan ketidakkonsistenan rumah sakit tersebut yang pernah menyatakan akan mencabut gugatan dan perkara perdata Prita tanpa syarat. ”Mereka tidak konsisten,” kata Slamet.
Slamet mempertanyakan sekaligus menyesalkan pembuatan kontra memori kasasi oleh RS Omni tersebut. "Di satu sisi pada tanggal 11 Desember menyatakan mencabut gugatan, di sisi lain membuat kontra memori kasasi," tuturnya.
Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra menyerahkan kontra memori kasasi ke Pengadilan Negeri Tangerang, Jum'at (8/1), atas putusan perkara perdata Prita Mulyasari. Langkah hukum yang ditempuh Omni ini berlawanan dengan pernyataan mereka beberapa waktu lalu yang akan mencabut gugatan perkara perdata tersebut. "Ya tadi sore jam 16.00, pihak Omni menyerahkan kontra memori kasasinya," ujar juru bicara Pengadilan Negeri Tangerang, Artur Hangewa, kepada Tempo.
Artur mengatakan, ia telah melakukan pengecekan di bagian perdata Pengadilan Negeri Tangerang dan memang benar RS Omni menyerahkan memori kasasi perkara perdata Prita Mulyasari. Dengan langkah hukum yang diambil tersebut, Artur mengatakan, kemungkinan besar pihak Omni menyatakan kasasi atas hasil keputusan tersebut.
Keputusan diambil Omni, ia meneruskan, bisa jadi karena ketika akan mencabut perkara perdata itu, pihak Prita Mulyasari menolak untuk berdamai. Padahal, perkara bisa dicabut jika disepakati kedua belah pihak. "Karena ada kontra memori kasasi, Omni mengisinya dan menyerahkannya," kata Artur.
Sementara, hingga berita ini diturunkan pihak RS Omni belum memberi keterangan. Dua kuasa hukum rumah sakit itu, Risma Situmorang dan Heribertus tidak bisa dihubungi, telepon seluler keduanya tidak diangkat. Pesan pendek yang dikirim pun tidak berbalas. Begitu juga dengan juru bicara rumah sakit itu, Ronald Simanjutak, telepon selulernya juga tidak diangkat.
JONIANSYAH