Pernyataan Wahidin disampaikan Jumat (15/1) saat memimpin rapat ekspose penyelesaian aset daerah kepada pihak swasta Islamic Center. Rapat tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Harry Mulya Zein, Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Inspektorat, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan, serta Kepala Bagian Hukum.
Wahidin meminta peserta rapat memetakan aset-aset mana saja yang memiliki potensi untuk dapat dan meningkatkan pendapatan daerah, dan aset apa saja yang harus diberikan opsi dalam hal pengelolaan maupun penyerahan.
"Ada dua opsi apakah aset yang memang masih dalam proses penyelesaian diambil alih dan dikelola Pemkot Tangerang atau diserahkan/dihibahkan," kata Wahidin.
Jika diambil alih Pemerintah Kota, harus disiapkan persyaratannya baik administrasi dan teknis. Sebaliknya, jika aset daerah itu diserahkan/dihibahkan tetap disiapkan persyaratannya.
Tahun 1999 misalnya, aset Pemerintah Kota Tangerang berupa tanah dan bangunan Yayasan Islamic Center di komplek Perum 2 Kecamatan Karawaci dipinjampakaikan kepada yayasan Islam tersebut untuk menyelenggarakan pendidikan SMP dan SMA.
Pemerintah Kota Tangerang akan mengkaji ulang mengenai aset daerah tersebut. Sebab belum ada laporan penyelenggaraan serta belum adanya informasi mengenai perkembangan yayasan tersebut.
AYU CIPTA