TEMPO Interaktif, Jakarta - Polisi Militer hari ini akan menangkap Brigadir Jenderal Purnawirawan Hermans Sarens Sudiro
“Setelah ditangkap, dia akan diserahkan ke Oditur Militer untuk mengikuti Pengadilan Militer Tinggi DKI Jakarta,” kata Kepala Pusat Penerangan TNI Angkatan Darat Brigadir Jenderal Christian Zebua melalui sambungan telepon (18/1). “Malam ini tetap akan ditangkap, tapi kami ingin persusasif dulu,” katanya.
Rumah yang diduga sebagai tempat persembunyian Herman di Bumi Serpong Damai, Tangerang, dikepung polisi dan Polisi Militer sejak siang tadi. Menurut Christian, seniornya itu terlibat kasus penyalahgunaan wewenang dalam peristiwa jual beli tanah saat Hermans masih aktif di TNI di tahun 1980-an. Kasusnya sendiri mulai diproses sejak tahun 1990-an. “Detilnya saya lupa,” katanya.
Surat tangkap paksa, kata Christian, dikeluarkan setelah Herman tiga kali mangkir saat dipanggil untuk diperiksa. Surat itu diserahkan oleh Pengadilan Militer Tinggi DKI Jakarta ke Pomdam Jaya. Menurutnya, petugas TNI selama ini sudah berusaha untuk mencari jalan terbaik untuk menangkap Herman.
Kepada pengadilan, Herman menolak ditangkap oleh TNI. “Ia ingin polisi yang menangkap, dan menangani kasus ini,” kata Christian. Namun hal itu tidak bisa dipenuhi, karena Herman melakukan tindakan itu saat masih aktif dan menjabat di TNI Angkatan Darat.
MUSTAFA SILALAHI