Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Inilah Pembelaan Herman Sarens tentang Tanah di Warung Buncit

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Tangerang Selatan - Brigadir Jendral Purnawirawan Herman Sarens Soediro, membela diri. Melalui kurirnya, Herman menyebarkan selebaran sembilan lembar di pintu gerbang perumahan mewah Cluster G5 18 Taman Telaga Golf Vermont Parkland Virginia Lagoon, Bumi Serpong Damai City.

Herman menulis pada bagian depan sebagai "prajurit pejuang 45 yang teraniaya". Di situ ditulis sejumlah pernyataan dari kawan lama atau anak buahnya di TNI Angkatan Darat. Tempo mencoba menyarikan sembilan lembar pembelaan Herman itu.

Brigadir Jendral TNI Mar (pur) Djoko Supriadi misalnya. Pada tahun 1991 menyatakan bahwa Herman betul memiliki tanah di jalan Warung Buncit Raya No. 301 Mapang, Jakarta Selatan dan memiliki Yayasan Satria Kinanjungan. Tanah itu dibeli tahun 1996/1967. Saat itu Herman sebagai Assisten pengamatan KOTI.

Pada tahun yang sama Ngudi Gunawan mengaku telah menerima uang Rp 10 juta dari Herman sebagai kompensasi tanah yang dijualnya. Uang itu digunakan untuk modak usaha oleh warga jalan Pinangsia Jakarta Barat itu.

Keterangan bahwa tanah itu adalah tanah milik Herman diperkuat oleh Laksamana
muda (purn) Moelyono Silam, mantan ketua IV Hankam. Pada lembaran ketiga itu, Moelyono menerangkan bahwa tidak pernah ada transaksi dengan menggunakan uang Hankam kecuali gedung sarana olahraga Hankam di atas tanah itu.

Sebelumnya Jendral TNI (purn) Soemitro ketika menjabat wakil Pangkopkamtib membuat pernyataan yang intinya mengaku belum mengenal Ngudi Gunawan dan baru mengenalnya ketika dia menjabat Pangkopkamtib.

Pembelaan yang menguatkan kepemilikan tanah itu adalah milik Herman adalah keterangan mayor jendral (Purn) Sasra Prawira, mantan Assisten keuangan Hankam yang menyatakan tidak ada transaksi uang Hankam.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya pada April 1991, Sekretariat Negara RI, pengendalian operasional pembangunan Bina Graha yang ditandatangani Sekretarisnya ketika itu, Solihin GP menyurati Ketua BPN Nasional untuk meminta keterangan tentang status tanah di jalan Buncit Raya atas delapan hak milik tanah. Diantaranya nomor 248 seluas 2000 M2 atas nama Herman.

Pada bagian penutup surat ditulis, jawaban secepatnya diperlukan untuk developer untuk memindahkan sarana olahraga Dephankam ke daerah yang lebih leluasa untuk perluasan.

Empat tahun kemudian pada tahun 1995 Mabes TNI AD PM Militer, Brigjend Syamsu D selaku Komandan Puspom telah menerima enam dari delapan sertifikat tanah dari Ny. Herman Sarens Soediro.

Terlepas apakah pembelaan Herman itu benar atau tidak, yang pasti Oditur Militer malam ini Senin, (18/1) akan menangkap pria yang sudah berumur itu. Herman sedianya setelah ditangkap diharuskan mengikuti Pengadilan Militer Tinggi DKI Jakarta.

Sayang Herman atau pengacaranya belum mau keluar rumah. Dia masih bersembunyi di salah satu kamar di bagian belakang lantai dua rumah mewah yang dikontrak anaknya.

AYU CIPTA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Peradilan Militer Dinilai Lindungi Anggota TNI dari Hukuman, Kapuspen: Sudah Sesuai Aturan

44 hari lalu

Brigjen Nugraha Gumilar. Dok Pribadi
Peradilan Militer Dinilai Lindungi Anggota TNI dari Hukuman, Kapuspen: Sudah Sesuai Aturan

Kapuspen TNI membantah pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil yang menilai peradilan militer justru melindungi anggota militer yang terlibat kejahatan.


Oditur Militer Tuntut 3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Hukuman Mati, Apa Saja Wewenang Otmil?

29 November 2023

Oditur Militer Upen Jaya Supena membacakan tuntutan kepada tiga terdakwa anggota TNI pembunuh Imam Masykur di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 27 November 2023. Tempo/Novali Panji
Oditur Militer Tuntut 3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Hukuman Mati, Apa Saja Wewenang Otmil?

Oditur militer menuntut 3 anggota TNI pembunuh Imam masykur dengan hukuman mati. Ini tugas dan wewenang Otmil.


Kontras Sebut 3 Warisan Masalah yang Bakal Dihadapi Agus Subiyanto Jika Jadi Panglima TNI

13 November 2023

Calon Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto usai menjalani uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 13 November 2023. Komisi I DPR RI secara resmi menyepakati Jenderal Agus Subiyanto sebagai Panglima TNI pengganti Laksamana Yudo Margono. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kontras Sebut 3 Warisan Masalah yang Bakal Dihadapi Agus Subiyanto Jika Jadi Panglima TNI

Jenderal Agus Subiyanto akan mendapat warisan sejumlah masalah institusional jika kelak menjabat Panglima TNI.


Begini Bunyi Pasal dalam UU ASN Soal Polri dan TNI Boleh Mengisi Jabatan Aparatur Sipil Negara

8 Oktober 2023

Ilustrasi TNI AD. Tempo/Suryo Wibowo
Begini Bunyi Pasal dalam UU ASN Soal Polri dan TNI Boleh Mengisi Jabatan Aparatur Sipil Negara

Anggota TNI dan Polri dapat mengisi jabatan non manajerial sesuai dalam UU ASN yang baru diketok 3 Oktober lalu. Berikut Instansi yang bisa dimasuki


78 Tahun TNI, PBHI: Ada Ratusan Kasus Penganiayaan Melibatkan Tentara

7 Oktober 2023

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono (tengah) ikut menarikan tarian secara massal saat peringatan HUT ke-78 TNI di Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta, Kamis 5 Oktober 2023. HUT ke-78 TNI mengangkat tema TNI Patriot NKRI: Pengawal Demokrasi untuk Indonesia Maju. ANTARA FOTO/Fauzan
78 Tahun TNI, PBHI: Ada Ratusan Kasus Penganiayaan Melibatkan Tentara

PBHI memberikan catatan penting di 78 tahun TNI. Terdapat 338 kasus kekerasan melibatkan TNI.


Pengadilan Militer untuk Paspampres - Prajurit TNI Pembunuh Imam Masykur, Ini Syarat Peradilan Militer

1 September 2023

Tiga oknum anggota TNI yang diduga terlibat penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur. Istimewa
Pengadilan Militer untuk Paspampres - Prajurit TNI Pembunuh Imam Masykur, Ini Syarat Peradilan Militer

Pembunuh Imam Masykur, anggota Paspampres dan prajurit TNI akan diadili di pengadilan militer. Ini seluk beluk pengadilan khusus untuk tentara.


Koalisi Masyarakat Sipil Serahkan Surat ke Kantor Mahfud MD, Mendesak Pemerintah Segera Revisi UU Militer

16 Agustus 2023

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menerima kehadiran Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo di kantornya, Selasa, 26 Mei 2020. Dok. Humas Kemenkopolhukam
Koalisi Masyarakat Sipil Serahkan Surat ke Kantor Mahfud MD, Mendesak Pemerintah Segera Revisi UU Militer

Koalisi Masyarakat Sipil menilai pelaksanaan sistem peradilan militer sangat bermasalah sehingga pemerintah perlu segera merevisi UU Militer.


Mengenal Pangkat Lokal yang akan Diberikan kepada Hakim Militer untuk Mengadili Kabasarnas Henri Alfiandi

12 Agustus 2023

Kkepala Basarnas RI periode 2021-2023, Henri Alfiandi saat ini diserahkan KPK kepada Puspom Mabes TNI karena berstatus sebagai anggota TNI, dalam tindak pidana korupsi pemberian suap sebesar Rp.88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun 2021 - 2023. Twitter/SAR Indonesia
Mengenal Pangkat Lokal yang akan Diberikan kepada Hakim Militer untuk Mengadili Kabasarnas Henri Alfiandi

Pangkat lokal diberikan untuk sementara kepada prajurit yang menjalankan tugas dan jabatan khusus yang sifatnya sementara.


Hakim Militer Akan Diberikan Pangkat Lokal untuk Adili Kepala Basarnas Henri Alfiandi

10 Agustus 2023

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko bersama Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI, Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro, Oditur Jenderal (Orjen) TNI Nazali Lempo (depan, dari kanan ke kiri) serta didampingi prajurit pom AD, pom AL, dan pom AU saat memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka terhadap prajurit TNI aktif atas perkara dugaan kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Jumat, 28 Juli 2023. Dalam konferensi pers tersebut TNI meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi mematuhi aturan dan prosedur hukum yang berlaku. Penetapan status tersangka anggota TNI aktif oleh KPK dinilai melanggar prosedur. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hakim Militer Akan Diberikan Pangkat Lokal untuk Adili Kepala Basarnas Henri Alfiandi

Hakim yang akan mengadili Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa akan diberi pangkat lokal.


Mundur Lagi Uji Coba Kereta Cepat

8 Agustus 2023

Mundur Lagi Uji Coba Kereta Cepat

Uji coba pra-operasi kereta cepat Jakarta-Bandung kembali ditunda setelah beberapa kali jadwal operasional mundur.