TEMPO Interaktif, Tangerang Selatan - Brigadir Jendral Purnawirawan Herman Sarens Soediro, membela diri. Melalui kurirnya, Herman menyebarkan selebaran sembilan lembar di pintu gerbang perumahan mewah Cluster G5 18 Taman Telaga Golf Vermont Parkland Virginia Lagoon, Bumi Serpong Damai City.
Herman menulis pada bagian depan sebagai "prajurit pejuang 45 yang teraniaya". Di situ ditulis sejumlah pernyataan dari kawan lama atau anak buahnya di TNI Angkatan Darat. Tempo mencoba menyarikan sembilan lembar pembelaan Herman itu.
Brigadir Jendral TNI Mar (pur) Djoko Supriadi misalnya. Pada tahun 1991 menyatakan bahwa Herman betul memiliki tanah di jalan Warung Buncit Raya No. 301 Mapang, Jakarta Selatan dan memiliki Yayasan Satria Kinanjungan. Tanah itu dibeli tahun 1996/1967. Saat itu Herman sebagai Assisten pengamatan KOTI.
Pada tahun yang sama Ngudi Gunawan mengaku telah menerima uang Rp 10 juta dari Herman sebagai kompensasi tanah yang dijualnya. Uang itu digunakan untuk modak usaha oleh warga jalan Pinangsia Jakarta Barat itu.
Keterangan bahwa tanah itu adalah tanah milik Herman diperkuat oleh Laksamana
muda (purn) Moelyono Silam, mantan ketua IV Hankam. Pada lembaran ketiga itu, Moelyono menerangkan bahwa tidak pernah ada transaksi dengan menggunakan uang Hankam kecuali gedung sarana olahraga Hankam di atas tanah itu.
Sebelumnya Jendral TNI (purn) Soemitro ketika menjabat wakil Pangkopkamtib membuat pernyataan yang intinya mengaku belum mengenal Ngudi Gunawan dan baru mengenalnya ketika dia menjabat Pangkopkamtib.
Pembelaan yang menguatkan kepemilikan tanah itu adalah milik Herman adalah keterangan mayor jendral (Purn) Sasra Prawira, mantan Assisten keuangan Hankam yang menyatakan tidak ada transaksi uang Hankam.
Selanjutnya pada April 1991, Sekretariat Negara RI, pengendalian operasional pembangunan Bina Graha yang ditandatangani Sekretarisnya ketika itu, Solihin GP menyurati Ketua BPN Nasional untuk meminta keterangan tentang status tanah di jalan Buncit Raya atas delapan hak milik tanah. Diantaranya nomor 248 seluas 2000 M2 atas nama Herman.
Pada bagian penutup surat ditulis, jawaban secepatnya diperlukan untuk developer untuk memindahkan sarana olahraga Dephankam ke daerah yang lebih leluasa untuk perluasan.
Empat tahun kemudian pada tahun 1995 Mabes TNI AD PM Militer, Brigjend Syamsu D selaku Komandan Puspom telah menerima enam dari delapan sertifikat tanah dari Ny. Herman Sarens Soediro.
Terlepas apakah pembelaan Herman itu benar atau tidak, yang pasti Oditur Militer malam ini Senin, (18/1) akan menangkap pria yang sudah berumur itu. Herman sedianya setelah ditangkap diharuskan mengikuti Pengadilan Militer Tinggi DKI Jakarta.
Sayang Herman atau pengacaranya belum mau keluar rumah. Dia masih bersembunyi di salah satu kamar di bagian belakang lantai dua rumah mewah yang dikontrak anaknya.
AYU CIPTA