TEMPO Interaktif, Jakarta – Tersangka dugaan kasus pembobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) Fransiscus, dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut Kepala Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian Komisaris Jenderal Ito Sumardi, Fransiscus merupakan pelaku utama dalam sindikat pembobolan ATM.
Namun hingga sekarang kepolisian belum dapat mengungkap jaringan Fransiscus. "Fransiscus tidak mau ngomong dan istrinya juga bungkam. Masak kami pukul dia, supaya mau bicara," kata Ito saat dihubungi wartawan, Minggu (24/1).
Saat ini, penyidik sedang kloning data dari komputer Fransiscus dan mengecek data telepon yang miliknya. Namun, lanjut Ito, semua itu tidak dapat dilakukan cepat karena Fransiscus banyak menghubungi orang. “Kami pun harus melakukan penyelidikan data rekening dari nasabah yang mengaku uangnya hilang,” ujarnya.
Pembobolan dana melalui mesin ATM ini menimpa lebih dari 20 nasabah Bank Central Asia (BCA), Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Permata, bank mandiri, dan Bank Internasional Indonesia. Sebelumnya Ito mengatakan, pelaku menggunakan alat skimmer untuk membaca data kartu ATM nasabah dan mengintip nomor private indentity number (PIN) melalui kamera tersembunyi.
CORNILA DESYANA/RENNY FITRIA SARI