Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hentikan Kasus Penipuan Pengembang, Polisi Dipraperadilkan

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Tangerang - Kepolisian Resor Metro Tangerang Kabupaten di praperadilkan karena menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan kasus dugaan penggelapan penipuan dan pelanggaran Undang-undang Konsumen yang dilakukan oleh pengembang Bumi Serpong Damai. Sidang praperadilan untuk pertamakali digelar hari ini, Senin (25/1), di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.

Kasus dugaan penggelapan penipuan dan pelanggaran Undang-undang Konsumen yang dilakukan oleh pengembang Bumi Serpong Damai dilaporkan oleh Catvari Arya Setyani, warga Delatinos Cluster Derio Blok B1 Nomor 16 BSD pada November 2007. BSD diduga melakukan penipuan dan penggelapan setelah rumah yang dibeli warga seharga Rp 650 juta baru ditempati beberapa bulan tapi material kayu rumah sudah banyak kropos dimakan kumbang kayu.

Selama dua tahun kasus itu disidik polisi, tapi pada 26 Oktober 2009 Polres Metro Tangerang Kabupaten mengeluarkan SP3 untuk kasus itu. "Kami menangkap banyak kejanggalan sejak pertamakali melaporkan dan dua tahun proses penyidikan," ujar kuasa hukum pemohon, Gamal Muaddi, di Pengadilan Negeri Tangerang, siang ini.

Tujuan praperadilan ini, kata Gamal, pemohon meminta agar surat SP3 dicabut dan kasus tersebut dilanjutkan. Dalam praperadilan tersebut, pemohon mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kapolres Tangerang Kabupaten sebagai termohon I, Kasatreskrim Polres Tangerang Kabupaten sebagai termohon 2, Kapolda Metro Jaya termohon 3, Direktur Reskrim Umum Polda Metro Jaya termohon 4, Kapolri termohon 5, Kepala Bareskrim Mabes Polri termohon 6.

Joni Priana, kuasa hukum pemohon yang melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh BSD menambahkan, indikasi penipuan dan pelanggaran Undang-undang Konsumen yang dilakukan pengembang perumahan itu sudah jelas terlihat. "Faktanya kayu yang digunakan untuk rumah tidak sesuai dengan spek dan brosur yang ditawarkan,"katanya.

Menurut dia, dalam brosur penawaran pengembang mencantumkan kayu yang digunakan adalah borneo super. Tapi setelah dibeli rumah dan bangunan seluas 250 meter seharga Rp 650 juta itu, kayu yang digunakan adalah karet, jeunjing dan sengon. "Pada April 2008, klien kami menemukan material kayu di dalam kropos dan hampir terjadi semua pascaperjanjian pengikat jual-beli diserahkan,"kata Joni.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ternyata hampir 40 rumah yang ada di-cluster itu mengalami hal serupa. "Warga sempat protes ke pengembang karena specs tidak sesuai dengan yang ditawarkan," katanya. Para warga meminta kepada pengembang agar diganti secara total, tapi pengembang menolak dan hanya memberikan pergantian kayu yang rusak saja ditambah perawatan tiga bulan sekali selama tiga tahun.

Sebagian warga menolak, termasuk Catvari. Dugaan BSD melakukan penipuan semakin kuat setelah hasil pengecekan Departemen Kehutanan bahwa kayu yang digunakan bukan Borneo super, tapi ternyata karet, jeunjing dan sengon laut. "Warga minta diganti dan sesuai dengan brosur," tegas Joni.

Sebagian warga memilih menyelesaikan masalah di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Tangerang. Pada 12 Desember 2007, pihak Catvari resmi melaporkan kasus ini ke Polres Metro Tangerang Kabupaten. Dalam kasus ini, polisi sempat menetapkan General Manager Quality Control BSD, Viktor Immanual Ganadhi sebagai tersangka dan tidak ditahan.

Joniansyah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PN Jaksel Tolak Praperadilan Dadan Tri Yudianto

26 Juni 2023

Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. KPK resmi menahan mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya Beton Dadan Tri Yudianto dalam kasus korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung. TEMPO/Imam Sukamto
PN Jaksel Tolak Praperadilan Dadan Tri Yudianto

Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan keberatan Dadan Tri Yudianto soal penetapannya sebagai tersangka oleh KPK tidak berdasarkan hukum.


Jadi Kuasa Hukum Mardani H Maming, Bambang Widjojanto Klaim Sedang Cuti dari TGUPP

12 Juli 2022

Mantan Bupati Tanah Bumbu juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Kalimantan Selatan, Mardani H Maming, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan hingga 11 jam, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 2 Juni 2022. Mardani H. Maming, diperiksa untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus tindak pidana korupsi pengalihan Izin Usaha Tambang (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, diduga terdapat aliran dana dari PT PCN kepada PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP), dua perusahaan yang terafiliasi dengan PT Batulicin 69, sebesar Rp 89 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Jadi Kuasa Hukum Mardani H Maming, Bambang Widjojanto Klaim Sedang Cuti dari TGUPP

Bambang Widjojanto menyatakan mengambil cuti dari TGUPP karena menangani kasus besar seperti kasus Mardani H Maming ini.


Praperadilan Aktivis Walhi, Kuasa Hukum: Polisi Jangan Main-Main

26 Agustus 2020

Tim kuasa hukum aktivis WALHI Zenzi Suhadi menghadirkan barang bukti kasus penggeledahan, bersama dengan pihak tergugat Polres Metro Jakarta Selatan. Rabu, 26 Agustus 2020, TEMPO/Wintang Warastri.
Praperadilan Aktivis Walhi, Kuasa Hukum: Polisi Jangan Main-Main

Kuasa hukum Walhi menyatakan tetap pada posisi menggugat Polres Jakarta Selatan atas penggeledahan yang tidak sesuai prosedur KUHAP.


Sidang Praperadilan Ruslan Buton Digelar Pekan Depan

1 Juli 2020

Pengacara Ruslan Buton, Tonin Tachta ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 10 Juni 2020. Tempo/M Yusuf Manurung
Sidang Praperadilan Ruslan Buton Digelar Pekan Depan

Sidang gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka dan penangkapan Ruslan Buton akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Pengacara Ruslan Buton Bakal Pidanakan Pelapor Video Kliennya

17 Juni 2020

Pengacara Ruslan Buton, Tonin Tachta ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 10 Juni 2020. Tempo/M Yusuf Manurung
Pengacara Ruslan Buton Bakal Pidanakan Pelapor Video Kliennya

Pengacara Tonin Tachta Singarimbun selaku kuasa hukum Ruslan Buton menyatakan akan mempidanakan Aulia Fahmi selaku pelapor video kliennya.


Pernah Ditolak, Kivlan Zen Ajukan Lagi 4 Praperadilan

23 Agustus 2019

Mantan Kepala Staf Kostrad Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2019. Ini merupakan pemeriksaan kedua Kivlan pasca-ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pernah Ditolak, Kivlan Zen Ajukan Lagi 4 Praperadilan

Tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Hakim Tolak Praperadilan Tilang Elektronik Terhadap Kapolda

20 Agustus 2019

Pelanggar lalu-lintas membayar denda tilang elektronik (electronic-traffic law enforcement atau E-TLE) di Kejaksaan Tinggi Jakarta Barat, Jumat 12 Juli 2019. Direktur Lalu-lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan akan memasang 81 kamera tilang baru di jalan protokol hingga titik rawan pelanggaran lalu-lintas, diantaranya di Kota Tua-Gajah Mada, Simpang Harmoni-Jalan Medan Merdeka Barat dan Blok M. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Hakim Tolak Praperadilan Tilang Elektronik Terhadap Kapolda

Kapolda Metro Jaya digugat membayar ganti rugi imateril sebesar Rp 3 miliar karena tilang elektronik dianggap salah alamat.


Besok Putusan Praperadilan, Djoko Santoso Ingin Kivlan Zen Bebas

29 Juli 2019

Tersangka makar Kivlan Zen usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus yang sama, Habil Marati, di Polda Metro Jaya, Jumat malam, 14 Juni 2019. Kivlan, mantan Kepala Staf Kostrad berpangkat mayjen (purn.), dititip polisi di Rutan Militer di Guntur. Tempo/Adam Prireza
Besok Putusan Praperadilan, Djoko Santoso Ingin Kivlan Zen Bebas

Tonin Tachta meminta Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu memberikan jaminan penangguhan penahanan pada kliennya karena Kivlan Zen juga veteran perang


Pakar: Tim Pembela Hukum TNI Berhak Mendampingi Kivlan Zen

22 Juli 2019

Tersangka makar Kivlan Zen usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus yang sama, Habil Marati, di Polda Metro Jaya, Jumat malam, 14 Juni 2019. Kivlan, mantan Kepala Staf Kostrad berpangkat mayjen (purn.), dititip polisi di Rutan Militer di Guntur. Tempo/Adam Prireza
Pakar: Tim Pembela Hukum TNI Berhak Mendampingi Kivlan Zen

Tim penasihat hukum Kivlan Zen sebelumnya mengajukan permohonan penjaminan penangguhan penahanan dan bantuan hukum kepada Panglima TNI.


Alasan Polisi Kenapa Tak Hadir di Sidang Praperadilan Kivlan Zen

9 Juli 2019

Tersangka makar Kivlan Zen usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus yang sama, Habil Marati, di Polda Metro Jaya, Jumat malam, 14 Juni 2019. Kivlan, mantan Kepala Staf Kostrad berpangkat mayjen (purn.), dititip polisi di Rutan Militer di Guntur. Tempo/Adam Prireza
Alasan Polisi Kenapa Tak Hadir di Sidang Praperadilan Kivlan Zen

Sidang perdana praperadilan tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen Senin, 8 Juli 2019 ditunda selama 2 pekan.