"Kami menolak penggusuran paksa yang dilakukan oleh TNI," kata warga secara serempak membacakan isi petisi itu, Senin (25/1). Usai membacakan petisi, kemudian warga membubuhkan tanda tangan untuk memberikan dukungan menolak penggusuran.
Komando Daerah Militer Jaya DKI Jakarta per tanggal 8 Oktober menyurati penghuni 66 rumah di kompleks itu agar mengosongkan rumah dalam waktu 110 hari. Namun warga menolak dengan menggelar aksi di perumahan itu sejak kemarin.
Petisi itu menyebut penggusuran ini melanggar Undang-Undang Dasar 1945 dan hak asasi manusia serta peraturan pemerintah tentang perumahan. "Rumah kami juga tidak dibangun oleh TNI," kata mereka. Acara ini kemudian dilanjutkan dengan menggelar panggung orasi.
MUSTAFA SILALAHI| ANTON WILLIAM