TEMPO Interaktif, Bogor - Enam terdakwa kasus korupsi APBD Kota Bogor senilai Rp 6,8 miliar dapat menghirup udara segar setelah majelis hakim mengabulkan pengalihan penahanan dari LP Paledang menjadi tahanan kota, hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus korupsi APBD Kota Bogor, Senin (25/1).
Majelis hakim yang diketuai Gusrizal mengatakan alasan penangguhan berdasarkan jaminan dari pihak keluarga dan untuk menghindari diskriminasi hukum terhadap para terdakwa.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Kota Bogor Jhon Witanto membantah penangguhan penahanan tersebut berkaitan dengan meninggalnya salah satu terdakwa. Hakim menetapkan pertimbangan penangguhan karena sejak awal ada diskriminasi penetapan statusnya. “Sama sekali tidak terkait dengan kematian salah satu terdakwa dalam kasus tersebut,” ujar Jhon.
Sementara itu putusan pengalihan penahanan dari LP Paledang menjadi tahanan kota disambut suka cita oleh terdakwa dan keluarga yang datang pada persidangan tersebut. Salah seoang terdakwa mengatakan penangguhan penahanan itu cukup adil. “Saya merasa dizalimi dalam kasus ini,” ujar Nuruzaman.
Keenam orang terdakwa dalam kasus tesebut, antara lain Jhon Lahay dari PDIP, Nuruzaman dari PKS, Beni Wahyudin dari PAN, TB. Rafli dari PDIP, RD Kosasih dari PPP, Jefi Ricardo dari PDIP.
DIKI SUDRAJAT