”Kita tidak pernah ada perjanjian untuk proyek itu. Jadi untuk apa membahas share (saham),” kata Direktur Utama Bina Mangun Wibawa Mukti dalam siaran pers Senin, (24/1).
Pernyataan Mohamad Cholid ini menganggapi pemberitaan bahwa upaya Pemerintah Kabupaten Bekasi menggugat proyek pipa gas milik Pertagas yang tidak memiliki izin adalah bagian untuk menaikan posisi tawar porsi bagi hasil di proyek kilang elpiji. Bina Mangun disebutkan ingin menjadi pemegang saham mayoritas.
Dia menjelaskanpermasalahan pembangunan proyek pipa gas itu memang murni pelanggaran hukum karena proses pembangunannya dilakukan tanpa izin Pemda Bekasi. Surat teguran sampai dengan ancaman untuk penutupan proyek itu diterbitkan Bupati setelah diadakan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi tersebut. Hasil Sidak itu ditemukan adanya pembangunan pipa sepanjang 39 kilometer serta sudah berdirinya kilang gas dan beberapa peralatan pendukung lainnya.
Sehubungan dengan itu, Bupati Bekasi, Sa’adudin berencana akan memanggil Direktur Utama Bina Bangun Wibawa untuk meminta penjelasan terkait tudingan Pertagas itu. Karena sebagai pemegang saham Bupati harus tahu segala perjanjian yang dibuat termasuk hitung-hitungan share bagi hasilnya.
Namun kalau tudingan Pertagas itu tidak benar, tidak menutup kemungkinan akan melaporkan perkara itu ke pihak berwajib karena sudah menjurus sebagai suatu bentuk fitnah dan pencemaran nama baik. ”Jelas, ini sudah mengarah ke fitnah,” katanya.
Sengketa ini berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai kegiatan pembanguan proyek LPG Plant Migas di Pondok Tengah, Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Bekasi. Laporan itu kemudian dtindaklanjut oleh pejabat Pemda Bekasi dengan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pada 17 Desember 2009.
Di lapangan ditemui ternyata proyek pembangunan plant itu dilakukan tanda izin sehingga melanggar prosedur dengan mengabaikan sejumlah kewajiban seperti melaporkan kegiatan tersebut kepada pejabat setempat. Bahkan teguran lisan oleh Camat Babelan dan Kepala Desa Hurip Jaya saat melakukan penunjauan dilokasi proyek itu tidak diindahkan (diacuhkan) ketika mempertanyakan perizinan kepada kepala pelaksanaan proyek tersebut.
Setri Yasra