Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Legalisasi Pungutan Retribusi Tangerang Selatan Diminta Diuji

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Tangerang - Kontroversi pungutan retribusi yang dilakukan Pemerintah Tangerang Selatan yang sudah berjalan enam bulan diminta diuji secara hukum agar legalisasinya bisa dipertanggungjawabkan.

"Harus diuji secara menyeluruh," ujar Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang, Amran Arifin, kepada Tempo, Selasa (26/1).

Amran menilai, menguji secara benar silang sengketa penarikan retribusi Tangerang Selatan dapat dilakukan oleh pihak independen seperti para ahli hukum dan pemerintahan. "Agar gambarannya jelas, dan tidak membingungkan,"katanya.

Menurut dia, sejauh ini dua pemerintahan masing-masing saling menafsirkan versi mereka sendiri bahwa pungutan retribusi perizinan di Tangerang Selatan sah dan tidak sah. "Masing-masing menafsirkan secara berbeda," kata Amran.

Desakan yang sama juga disampaikan Direktur Pengembangan Usaha Centre of Region Development Studies (Cerdes)/Pusat Kajian Pengembangan Daerah, Rahmat Dharma Frizal. Dia mengatakan, seharusnya Penjabat Wali Kota Tangerang Selatan tidak membuat peraturan wali kota (Perwal) yang menuai kontroversi. "Karena aturan tersebut justru dinilai mengganggu jalannya pemerintahan transisi," kata dia.

Ditinjau dari kepatutan hukum sah atau tidaknya perwal, menurut Rahmat, memang perlu dibuktikan melalui mekanisme hukum itu sendiri. Ia mencontohkan melalui pengajuan uji materil di Mahkamah Agung (MA) atau melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam kaitannya dengan Undang-undang (UU) Nomor 51/2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan. “Seharusnya, sebelum diterbitkan perwal, dibutuhkan kajian yang cukup dalam dulu,” tegasnya.

Rahmat menambahkan, dari aspek etika pemerintahan, kehadiran perwal justru telah melukai upaya pendewasaan. Termasuk, menampik otoritas Pemerintah Kabupaten Tangerang selaku daerah induk.

Dengan kerentanan multitafsir yang tinggi saat ini tentang isi perwal tadi, lanjut Rahmat, penjabat wali kota sebaiknya menghentikan penarikan restribusi dan membatalkan sejumlah perwal tersebut sebelum permasalahan semakin meruncing. “Bila wali kota tetap ngotot memberlakukan perwal, sikap tersebut telah mencerminkan arogansi dan euforia yang berlebihan dari Pemkot Tangsel,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Masalah pungutan retribusi inilah yang memperuncing hubungan antara dua pemerintahan itu yang ditandai dengan buruknya komunikasi dan koordinasi kedua pemerintahan.

Hal ini juga dibarengi dengan langkah hukum warga Kabupaten Tangerang yang mengajukan uji materi terhadap peraturan wali kota Tangerang Selatan tentang Pungutan Retribusi itu.

Secara terpisah, Kepala Bagian Hukum Tangerang Selatan Hilman enggan mengomentari masalah itu. "Nanti jadi ramai," kilahnya kepada Tempo. Soal uji materi yang dilakukan warga Kabupaten Tangerang ke Mahkamah Agung, menurut Hilman, hal itu sudah mereka jawab sesuai dengan yang ditanyakan dalam uji materi itu. "Jawabannya sudah kami kirimkan ke MA,"ucapnya.

Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan Provinsi Banten juga belum mau memberikan jawaban apakah pungutan retribusi yang dilakukan Tangerang Selatan itu sah atau tidak sah. "Kami belum masuk untuk pemeriksaan," ujar Juru Bicara Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Banten, Retno Damayanti saat ditemui di kantornya.

Menurut Retno, pihaknya belum mendapatkan salinan uji materi yang dilakukan warga Kabupaten Tangerang dan salinan surat edaran Menteri Dalam Negeri yang menjadi dasar Tangerang Selatan melakukan pungutan.

Joniansyah
 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sandiaga Ajak Industri Australia Bikin Paket Perjalanan ke 5 Destinasi Pariwisata Super Prioritas

21 Februari 2024

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, dalam acara The Weekly Brief with Sandi Uno di Gedung Sapta Pesona, Kantor Kemenparekraf, Jakarta, Senin, 12 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Sandiaga Ajak Industri Australia Bikin Paket Perjalanan ke 5 Destinasi Pariwisata Super Prioritas

Menparekraf Sandiaga Uno mengajak industri perjalanan Flight Centre Travel Group di Australia untuk membuat paket perjalanan wisata ke 5 Destinasi Pariwisata Super Prioritas.


Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

20 Januari 2024

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

Pemprov DKI Jakarta menetapkan ketentuan terbaru untuk Pajak Kendaraan Bermotor, berikut penjelasan mengenai pajak progresif.


Makan di Restoran Ada Service Tax dan Service Charge, Cek Maksimal Besarannya

16 Januari 2024

Ilustrasi restoran Carl Jr.instagram/Carl Jr Indonesia
Makan di Restoran Ada Service Tax dan Service Charge, Cek Maksimal Besarannya

Apakah itu service tax dan service charge yang dibebankan konsumen saat makan di restoran? Berapa besarannya?


Butet Kartaredjasa Kritik Pemprov DKI yang Naikkan Harga Sewa Gedung Pertunjukan

15 Januari 2024

Aktor Butet Kertaredjasa melakukan pertunjukan seni teater yang digabungkan dengan seni musik dan seni tari dengan lakon
Butet Kartaredjasa Kritik Pemprov DKI yang Naikkan Harga Sewa Gedung Pertunjukan

Seniman Butet Kartaredjasa mempertanyakan alasan kenaikan harga gedung pertunjukan di DKI Jakarta


Dinas Kebudayaan DKI Naikkan Tarif Sewa Gedung Pertunjukan Seni Budaya, TIM Rp 50 Juta per Hari

15 Januari 2024

Foto sebelum dan sesudah Gedung Kesenian Jakarta (GKJ), Kamis 23 Juni 2022. GKJ merupakan bangunan tua peninggalan bersejarah pemerintah Belanda yang hingga kini masih berdiri kokoh di Jakarta.  TEMPO/Subekti.
Dinas Kebudayaan DKI Naikkan Tarif Sewa Gedung Pertunjukan Seni Budaya, TIM Rp 50 Juta per Hari

Dinas Kebudayaan DKI memberlakukan tarif baru sewa gedung pertunjukan seni budaya. Sewa teater besar TIM capai Rp 50 juta per hari.


Pemprov DKI Akan Tarik Pajak 10 Persen dari Online Food, Aplikasi Akan Jadi Pemungut Pajak

9 November 2023

Pengemudi ojek online (ojol) mencari penumpang di kawasan Stasiun Cawang, Jakarta, Selasa 30 Agustus 2023. Pengemudi ojol berharap kepada pemerintah untuk segera diterbitkannya payung hukum ojol, dan legalkan. Atau mereka meminta agar bubarkan ojol apabila tidak dilegalkan. TEMPO/Subekti.
Pemprov DKI Akan Tarik Pajak 10 Persen dari Online Food, Aplikasi Akan Jadi Pemungut Pajak

Pemprov DKI telah berbicara dengan operator jasa dan Kementerian Keuangan untuk penerapan pajak di online shop dan ojek online.


DPRD DKI Bakal Gabung 17 Perda Pajak Menjadi Hanya 1 Perda

8 November 2023

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Bakal Gabung 17 Perda Pajak Menjadi Hanya 1 Perda

DPRD DKI telah memulai proses RDP untuk menyatukan 17 perda pajak ke dalam hanya satu perda pajak dan retribusi daerah.


Fraksi PAN Minta Pemprov DKI Genjot Tarik Pajak Hiburan dari Maraknya Festival Musik

27 Oktober 2023

Ilustrasi gedung DPRD DKI Jakarta. TEMPO/Subekti
Fraksi PAN Minta Pemprov DKI Genjot Tarik Pajak Hiburan dari Maraknya Festival Musik

Fraksi PAN DPRD DKI menilai maraknya festival musik jadi peluang memperbesar penerimaan pajak hiburan.


Kejar Pendapatan, Heru Budi Mau Cabut Pergub Keringanan Retribusi Daerah

15 September 2023

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melakukan kunjungan kerja di Rumah Pangan UMKM Masyarakat Pesisir, Jl. Pengolahan Hasil Perikanan Tradisional No. 1 RT 6/RW 11, Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis, 14 September 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Kejar Pendapatan, Heru Budi Mau Cabut Pergub Keringanan Retribusi Daerah

Heru Budi menyebutkan sejumlah langkah yang akan dilakukan untuk menggenjot pendapatan DKI Jakarta,


7 Perbedaan Pajak dan Retribusi yang Perlu Dipahami

1 September 2023

Ilustrasi aktivitas pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran. Tempo/Tony Hartawan
7 Perbedaan Pajak dan Retribusi yang Perlu Dipahami

Meskipun sama-sama menjadi pemasukan negara, ada 7 perbedaan pajak dan retribusi. Perbedaan ini terletak dari penggunaannya.