TEMPO Interaktif, Jakarta - Tedakwa Sigid Haryo Wibisono hari ini (26/1) menyampaikan pledoi dalam perkara pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam pledoinya, tim pembela Sigid menilai tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum tidak masuk akal.
"Tuntutan itu penuh imajinasi," kata Sholeh Amin, ketua tim pembela Sigid.
Banyak fakta dalam tuntutan yang dinilai tim pembela tidak benar. Salah satunya adalah uang Rp 500 juta yang menurut Jaksa merupakan dana untuk operasi pembunuhan Nasrudin. Tim pembela menyampaikan uang tersebut dipinjam Wiliardi Wizar dari Sigid untuk membiayai pendidikan anak Wiliardi di Australia.
Tim pembela juga menerangkan Sigid tidak mengenal saksi Jerry Hermawan Lo dan saksi Eduardus Ndopo Mbete. "Katanya Sigid membujuk mereka. Membujuk siapa? Kan tidak mungkin membujuk kalau tidak pernah bertemu," lanjut Sholeh.
Pledoi ini juga dimaksudkan untuk mengoreksi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sigid pada 15 Juli 2009. "BAP itu penuh rekayasa," kata Sigid setelah sidang selesai.
Baca Juga:
Pembela menjelaskan penasihat hukum Sigid pada waktu itu hanya diberikan lembar terakhir BAP untuk ditandatangani. Penasihat hukum tidak punya pilihan lain selain menandatanganinya karena saat itu Sigid sudah mengiba-iba ingin dilepaskan.
Tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas pledoi Sigid akan disampaikan pada Kamis (28/1).
Sigid menjadi terdakwa pembunuhan Nasrudin. Nasrudin ditembak seusai bermain golf di Padang Golf Modernland pada 14 Maret 2009. Nasrudin meninggal sehari kemudian setelah dirawat di rumah sakit.
PUTI NOVIYANDA