Sukebhi dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Tangerang. Dia dikirim ke penjara dengan kendaraan tahanan Kejaksaan sekitar pukul 15.00. “Saya di-dzolimi,” kata Sukebhi berulang-ulang sembari naik ke mobil tahanan warna hijau tua.
Jaksa penyidik, Alven Oktarizah, kepada Tempo menyatakan Sukebhi berperan ikut memperkaya orang lain dengan mengumpulkan dana bersama yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Uang itu merupakan setoran rata-rata 10 persen dari sejumlah dana yang digelontorkan pemerintah pusat untuk kegiatan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat.
“Dia ikut memperkaya orang lain. Dengan cara mengumpulkan dana bersama lalu dibagikan ke pejabat, termasuk ke sejumlah orang di Unit Pelaksana Teknis Dinas baik Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang dan Provinsi Banten,” kata Alven.
Sejauh ini kata Alven, kerugian negara akibat perbuatan Sukebhi masih dihitung. Terkait dengan keterlibatan Sukebhi maka Kejaksaan menjeratnya dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 diperbarui tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” kata Alven.
Berkaitan dengan dugaan korupsi program pengentasan buta huruf tersebut, Kejaksaan sebelumnya telah menahan delapan tersangka lainnya. Mereka di antaranya Camat Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan, M. Djainudin. Dia berperan sebagai Ketua Forum Penilik (Pengawas) Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat di wilayah Kabupaten Tangerang pada 2007. Ketika itu Djainudin berdinas di Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang bidang pendidikan luar sekolah (PLS).
Selain Djaninudin Kejaksaan juga telah menahan Sihabudin (Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Seroja Balaraja) yang menerima dana Rp 630 juta, Agustin Bastaman (Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Cendana Kosambi dan Nurul Iman Teluknaga), Ahmad Hidayat (Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Pendidikan Anak Bangsa), dan Sajum (Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Al-Waqiah) serta Ahmad Ruhyat Jamal (Penanggungjawab Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Al-Waqiah).
Sedangkan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum ditahan adalah Rakhmat Tamang (Kasi PLS Provinsi Banten) dan Mardi Norman (Kepala seksi Pendidikan Luar Sekolah Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang).
Sebelumnya, Kepala seksi pidana khusus kejaksaan Negeri Tangerang, Rakhmat Harianto menyatakan dana buta aksara ini banyak dijadikan dana bancakan. Kebanyakan fiktif, bahkan ada yang beralamat di Serang.
Ada pengurus Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat merangkap tutor, satu orang bisa dobel honornya karena masuk rekening pribadi. Pesertanya ada yang sudah meninggal dan menjadi TKI, tetapi masih tercantum namanya.
Keseluruhan tersangka terlibat dalam perkara dugaan penyelewengan dana pemberantasan buta aksara atau program keaksaraan fungisonal (KF) yang menjadi program pemerintah pusat di Kabupaten Tangerang senilai Rp 15,9 miliar.
AYU CIPTA