Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pencuri Data Kartu Kredit Ditahan di Kepolisian Resor Jakarta Barat

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pencuri data kartu kredit dan pengedar kartu kredit palsu ditangkap. Pencurian data dilakukan dengan menggandakan data kartu kredit dengan skimmer (alat perekam data kartu magnetik).

Pelaku yang ditangkap bernama Empih Rasita, 26 tahun, dan Wang Zhen alias Franky, 27 tahun. Kedua pelaku ditahan di kantor Kepolisian Resor Jakarta Barat.

Ngoh Inn Seng dan Irwan Tanuwijaya, nasabah Citibank, menemukan transaksi yang tak pernah dilakukan dengan transaksi kartu kredit mereka. Kartu kredit korban digunakan di luar negeri seperti di Kanada, Australia, dan Yunani. Padahal, dua nasabanh Citibank itu tak pernah ke tiga negara tersebut. "Total transaksi yang dilakukan di ketiga negara tersebut diperkirakan sebesar Rp 30 juta," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat Komisari Sujudi Aryo Seto, Rabu (27/1).

Polisi bekerja sama dengan Citibank melalui Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI). Kedua kartu kredit itu terakhir kali digunakan di restoran seafood di Jalan Hayam Wuruk, Tamansari, Jakarta Barat. Polisi pun datang ke restoran itu dan menangkap seorang karyawan restoran bernama Empih Rasita.

Empih bekerja sebagai pelayan di restoran itu. Dia mengaku telah mencuri data pemilik kartu kredit menggunakan skimmer. Data itu kemudian diserahkan pada Franky alias Wang Zhen, seorang warga negara Cina (Fujian) yang tinggal di Penjaringan, Jakarta Utara. "Polisi menyita sebuah hand skimmer dan uang sebesar Rp 200 ribu dari Empih," katanya.

Polisi juga menangkap Franky di Apartemen Mitra Bahari di Jalan Paking Nomor 1, Penjaringan, Jakarta Utara. Dia mengaku telah membeli data hasil curian Empih selama setahun terakhir.

Polisi menemukan satu unit hand skimmer serupa serta beberapa kartu identitas palsu. Yaitu, tiga Kartu Tanda Penduduk, SIM A dan C, dan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Franky. Selain itu, di dalam laptopnya terdapat sejumlah foto kartu kredit berbagai bank yang diduga telah dipalsukan. "Sedikitnya terdapat 20 foto kartu kredit palsu dari laptop tersangka," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Polisi menduga korban Franky tak hanya dua orang. Empih mengaku mendapat uang Rp 30 ribu untuk setiap data kartu kredit gold dan platinum Citibank. Sedangkan, data dari kartu kredit BCA, CIMB Niaga, Standar Charter, Mandiri dan BNI 46, dihargai Rp 100 ribu per kartu. "Sejak September 2009 saya baru sembilan kali mengambil data pelanggan restoran," kata Empih.

Empih menyembunyikan hand skimmer berukuran 8x4 sentimeter itu di kantong baju atau celana. Alat itu hanya dikeluarkan saat pengunjung restoran membayar dengan kartu kredit atau kartu atm. Sehingga, atasan dan teman kerjanya tak curiga.

Menurut Sujudi, hand skimmer seperti itu dijual bebas. Fungsinya, ujar dia, memindahi kartu absen pegawai. Polisi akan mengawasi peredaran/penjualan skimmer di Jakarta. "Mungkin akan dibuat tim khusus untuk itu," katanya.

Polisi menduga pelaku pencurian data merupakan sindikat internasional. Alasannya, salah satu pelaku berkewarganegaraan asing. Selain itu, data digunakan untuk bertransaksi di luar negeri.

Polisi memperkirakan Wang Zhen alias Franky hanyalah makelar data hasil curian Empih dan mentransfer data tersebut ke pihak lain. Namun, dia melanjutkan, Franky bukan pembuat kartu kredit palsu itu.

Wang Zhen dan Empih dijerat pasal 363 KUHP mengenai pencurian berat dan 263 mengenai pemalsuan.


Kurniasih Budi
  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


CIMB Niaga soal Pembobolan Rp 6,7 Miliar oleh Eks Pegawai: Kami Tidak Tolerir Segala Bentuk Fraud

11 Februari 2023

Kantor CIMB Niaga. Istimewa
CIMB Niaga soal Pembobolan Rp 6,7 Miliar oleh Eks Pegawai: Kami Tidak Tolerir Segala Bentuk Fraud

Bank CIMB Niaga buka suara terkait kasus pembobolan bank oleh mantan pegawainnya. Seperti apa penjelasan resmi perseroan?


Sri Mulyani Rilis Aturan Pemeriksaan Pidana Perpajakan, Kemenkeu: Untuk Kepastian Hukum

24 Desember 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 12 Desember 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sri Mulyani Rilis Aturan Pemeriksaan Pidana Perpajakan, Kemenkeu: Untuk Kepastian Hukum

Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 177/PMK.03/2022.


Waspada Install Aplikasi Sembarangan, Data Pribadi Bisa Dicuri

9 Desember 2022

Waspada Install Aplikasi Sembarangan, Data Pribadi Bisa Dicuri

Tindak kejahatan ini memanipulasi psikologis korban untuk melakukan langkah-langkah tertentu sehingga nasabah memberikan data pribadi


Waspada 4 Modus Kejahatan Perbankan dengan Social Engineering, Apa Saja?

20 Juni 2022

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
Waspada 4 Modus Kejahatan Perbankan dengan Social Engineering, Apa Saja?

OJK menyebutkan empat modus social engineering (soceng) yang tengah marak dilaporkan dan merugikan nasabah perbankan serta lembaga keuangan.


BRI Bagikan Tips Agar Terhindar dari Kejahatan Social Engineering. Apa Saja?

21 Mei 2022

Ilustrasi ATM Bank BRI. ANTARA
BRI Bagikan Tips Agar Terhindar dari Kejahatan Social Engineering. Apa Saja?

BRI membagikan sejumlah tips bagi para nasabah agar terhindar dari kejahatan social engineering yang masih marak terjadi.


BRI Himbau Masyarakat Hati-Hati Saat Surfing Digital

28 September 2021

BRI Himbau Masyarakat Hati-Hati Saat Surfing Digital

Nasabah BRI agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya atas tautan yang diterima melalui pesan berjejaring di smartphone.


Deposito Rp 110 Miliar Raib, BNI Sebut Tindakan Tersangka Tak Diketahui Atasan

16 September 2021

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan satu pegawai BNI Makassar, Sulawesi Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito seorang nasabah di Kantor Cabang BNI Makassar. Penetapan tersangka tersebut berawal dari Laporan Polisi (LP) dengan nomor LP/B/0221/IV/2021/Bareskrim tanggal 1 April 2021 tentang dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Deposito Rp 110 Miliar Raib, BNI Sebut Tindakan Tersangka Tak Diketahui Atasan

BNI membenarkan bahwa Melati Bunga Sombe (MBS) tidak bertindak sendirian dalam kasus dugaan pemalsuan 9 bilyet deposito senilai Rp 110 miliar di kanto


Kasus Raibnya Deposito Rp 110 Miliar, Nasabah Menduga Ada Pemufakatan Jahat di BNI

16 September 2021

Ilustrasi kejahatan perbankan. Shutterstock
Kasus Raibnya Deposito Rp 110 Miliar, Nasabah Menduga Ada Pemufakatan Jahat di BNI

Nasabah menduga Melati Bunga Sombe, pegawai BNI cabang Makassar yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus deposito raib, tak bekerja sendirian.


Kasus Deposito BNI dan Bank Mega Raib, Tunggu Inkracht Sebelum Bayar Ganti Rugi

15 September 2021

Ilustrasi kejahatan perbankan. Shutterstock
Kasus Deposito BNI dan Bank Mega Raib, Tunggu Inkracht Sebelum Bayar Ganti Rugi

BNI dan Bank Mega masih menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht sebelum membayar ganti rugi uang deposito yang raib.


Deposito Nasabah BNI Diduga Raib Rp 20 M, OJK: Belum Ada Indikasi Masalah Sistem

20 Juni 2021

BNI. Bni.co.id
Deposito Nasabah BNI Diduga Raib Rp 20 M, OJK: Belum Ada Indikasi Masalah Sistem

OJK menyatakan belum ada indikasi kesalahan sistem dalam kasus dugaan hilangnya dana deposito nasabah BNI senilai Rp 20,1 miliar