TEMPO Interaktif, Jakarta - Pencuri data kartu kredit dan pengedar kartu kredit palsu ditangkap. Pencurian data dilakukan dengan menggandakan data kartu kredit dengan skimmer (alat perekam data kartu magnetik).
Pelaku yang ditangkap bernama Empih Rasita, 26 tahun, dan Wang Zhen alias Franky, 27 tahun. Kedua pelaku ditahan di kantor Kepolisian Resor Jakarta Barat.
Ngoh Inn Seng dan Irwan Tanuwijaya, nasabah Citibank, menemukan transaksi yang tak pernah dilakukan dengan transaksi kartu kredit mereka. Kartu kredit korban digunakan di luar negeri seperti di Kanada, Australia, dan Yunani. Padahal, dua nasabanh Citibank itu tak pernah ke tiga negara tersebut. "Total transaksi yang dilakukan di ketiga negara tersebut diperkirakan sebesar Rp 30 juta," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat Komisari Sujudi Aryo Seto, Rabu (27/1).
Polisi bekerja sama dengan Citibank melalui Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI). Kedua kartu kredit itu terakhir kali digunakan di restoran seafood di Jalan Hayam Wuruk, Tamansari, Jakarta Barat. Polisi pun datang ke restoran itu dan menangkap seorang karyawan restoran bernama Empih Rasita.
Empih bekerja sebagai pelayan di restoran itu. Dia mengaku telah mencuri data pemilik kartu kredit menggunakan skimmer. Data itu kemudian diserahkan pada Franky alias Wang Zhen, seorang warga negara Cina (Fujian) yang tinggal di Penjaringan, Jakarta Utara. "Polisi menyita sebuah hand skimmer dan uang sebesar Rp 200 ribu dari Empih," katanya.
Polisi juga menangkap Franky di Apartemen Mitra Bahari di Jalan Paking Nomor 1, Penjaringan, Jakarta Utara. Dia mengaku telah membeli data hasil curian Empih selama setahun terakhir.
Polisi menemukan satu unit hand skimmer serupa serta beberapa kartu identitas palsu. Yaitu, tiga Kartu Tanda Penduduk, SIM A dan C, dan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Franky. Selain itu, di dalam laptopnya terdapat sejumlah foto kartu kredit berbagai bank yang diduga telah dipalsukan. "Sedikitnya terdapat 20 foto kartu kredit palsu dari laptop tersangka," ujarnya.
Polisi menduga korban Franky tak hanya dua orang. Empih mengaku mendapat uang Rp 30 ribu untuk setiap data kartu kredit gold dan platinum Citibank. Sedangkan, data dari kartu kredit BCA, CIMB Niaga, Standar Charter, Mandiri dan BNI 46, dihargai Rp 100 ribu per kartu. "Sejak September 2009 saya baru sembilan kali mengambil data pelanggan restoran," kata Empih.
Empih menyembunyikan hand skimmer berukuran 8x4 sentimeter itu di kantong baju atau celana. Alat itu hanya dikeluarkan saat pengunjung restoran membayar dengan kartu kredit atau kartu atm. Sehingga, atasan dan teman kerjanya tak curiga.
Menurut Sujudi, hand skimmer seperti itu dijual bebas. Fungsinya, ujar dia, memindahi kartu absen pegawai. Polisi akan mengawasi peredaran/penjualan skimmer di Jakarta. "Mungkin akan dibuat tim khusus untuk itu," katanya.
Polisi menduga pelaku pencurian data merupakan sindikat internasional. Alasannya, salah satu pelaku berkewarganegaraan asing. Selain itu, data digunakan untuk bertransaksi di luar negeri.
Polisi memperkirakan Wang Zhen alias Franky hanyalah makelar data hasil curian Empih dan mentransfer data tersebut ke pihak lain. Namun, dia melanjutkan, Franky bukan pembuat kartu kredit palsu itu.
Wang Zhen dan Empih dijerat pasal 363 KUHP mengenai pencurian berat dan 263 mengenai pemalsuan.
Kurniasih Budi