Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cerita Pemerasan di Terminal Tiga

image-gnews
Tenaga Kerja Indonesia/Tempo
Tenaga Kerja Indonesia/Tempo
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Terminal Tiga Bandara Soekarno-Hatta banyak menyimpan cerita kepedihan anak-anak negeri yang diperas saat kembali ke tanah air setelah membanting tulang di negeri orang. Pemerintah pun berencana membubarkan terminal khusus itu dengan menguji coba pemulangan tenaga kerja Indonesia asal Hongkong dan Taiwan melalui jalur umum.

Eli Anita, mantan tenaga kerja Indonesia, bercerita soal pemerasan yang dialaminya. Pada 2005, sewaktu baru kembali bekerja dari Bahrain dan ingin pulang ke Surabaya dirinya dioper ke Terminal Tiga oleh petugas bandara. "Kata petugas, itu sudah peraturan. Lounge TKI berbeda dengan lounge umum," katanya.

Untuk menuju Terminal Tiga, Eli mengaku harus naik bus. Di bus itulah awal pemerasan terjadi. Petugas bus meminta sejumlah uang kepada TKI. Mereka bilang seikhlasnya namun pada prakteknya, "Kalau dikasih sepuluh ribu atau sepuluh ringgit, uangnya malah dilempar. Maunya malah lebih, minimal 20 ringgit," kata Eli.

Turun dari bus pemerasan kembali terjadi. Di pintu pertama Eli dan rekan-rekannya dimintai uang Rp 12 ribu. Lewat dari pintu pertama, selang beberapa meter kembali ada petugas yang meminta sejumlah uang. Kali ini Eli harus merogoh koceknya sampai Rp 25 ribu. "Sebenarnya itu bukan pintu, tapi sekat-sekat yang dibuat sendiri sama petugas," katanya.

Pemerasan tidak hanya secara langsung. Secara tidak langsung pemerasan dialami Eli dalam bentuk kenaikan harga tiket pesawat. Ia mengaku kaget ketika mengetahui harga tiket ke Surabaya sudah dinaikkan petugas. "Garuda kalau di terminal lain cuma Rp 1,5 juta di sana malah dijual Rp 1,7 juta. Duit saya enggak cukup. Belum lagi perjalanan dari bandara ke rumah jauh dan makan biaya juga," cerita Eli.

Solusinya Eli pulang menggunakan travel yang sudah disediakan pihak Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Dan pemerasan kembali terjadi. "Harga travel harusnya cuma Rp 250 ribu ini malah dijual Rp 450 ribu," kata Eli.

Travel itu harus ditumpangi 10 orang baru berjalan. Sepanjang perjalanan pulang Eli dan rekan-rekannya diperas oleh sang sopir dan rekannya. Dengan dalih uang lelah dan uang makan, sang sopir meminta sejumlah uang. Untuk makan saja sang sopir mampir ke restoran yang mahal. Si sopir meminta satu orang Rp 300 ribu. "Mana mau ngasih segitu? Kita akhirnya iuran untuk makan sama uang capek mereka. Seorang Rp 100 ribu," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk sampai di rumah Eli mengaku membutuhkan waktu sampai 24 jam lebih. Itu karena harus mengantar 10 rekan-rekan lainnya. Sementara Eli tinggal di Bojonegoro. Sesampainya di rumah ternyata Eli masih diperas. Sopir dan rekannya meminta uang Rp 400 ribu. "Saya kasih saja Rp 50 ribu seorang. Udah gitu saya marahin. Saya bilang mereka sudah digaji," katanya.

Cerita pemerasan lain di Terminal Tiga adalah tentang penukaran uang. Eli mengatakan setiap TKI yang baru datang diwajibkan menukar uangnya di money changer di bandara. Nilai tukarnya sudah dipangkas. "Kalau di tempat lain biasanya kursnya normal. Kalau di Terminal Tiga US$ 1 bisa dihargai Rp 8.500," katanya.

Badriah, TKI asal Purwodadi, punya cerita sama seperti Eli. Ia mengaku juga diperas petugas di pintu tiga. Kisaran uang yang diperas juga sama seperti Eli. "Sepertinya pihak petugas dan Polres di sana sudah kerja sama untuk memeras TKI," kata TKI yang pernah bekerja di Malaysia itu.

Dengan adanya rencana penutupan Terminal Tiga, Badriah mengaku mendukung rencana itu. "Kalau gak ditutup lebih baik diberi pilihan mau lewat mana TKI tersebut. Tidak semua TKI mau lewat situ. Pokoknya semuanya pada kapok," katanya.

Badriah menyarankan TKI lebih baik lewat Pelabuhan Tanjung Priok untuk pulang. Di sana tidak ada pemerasan sama sekali. "Kita diperlakukan seperti penumpang biasa. Pulang boleh milih mau naik apa. Naik ojek juga boleh," katanya.

DANANG WIBOWO 

Iklan

TKI


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

6 hari lalu

Suasana BNP2TKI di Terminal 4, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, 1 Oktober 2014. Penutupan ini sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Unit kerja presiden bidang pengawasan dan Pengendalian pembangunan (UKP4). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.


Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

19 Februari 2024

 Kapal pengangkut TKI ilegal yang karam di perairan Johor Bahru, Malaysia, Rabu (15/12). (ANTARA/HO-MRSC Johor Bahru)
Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

Kementerian Luar Negeri mengatakan KBRI belum menerima notifikasi kekonsuleran tentang penangkapan 130 WNI di Selangor, Malaysia.


KPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning terkait Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

2 Februari 2024

Anggota DPR RI, Ribka Tjiptaning P, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024. Ribka Tjiptaning, diperiksa sebagai saksi didalami kaitan mitra kerja antara Komisi IX DPR RI dengan Kemenaker untuk tersangka mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI, Reyna Usman, dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja RI Tahun 2012, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.17,6 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning terkait Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan anggota DPR Ribka Tjiptaning diperiksa sebagai saksi.


Migrant Care: Ada WNI Pulang Kampung Masih Terdaftar DPT Johor Bahru

2 Februari 2024

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Migrant Care: Ada WNI Pulang Kampung Masih Terdaftar DPT Johor Bahru

Migrant Care menyatakan menemukan fakta menakjubkan tentang DPT ganda. Ada pekerja migran yang sudah kembali ke Indonesia masih terdaftar dalam DPT.


KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

25 Januari 2024

Mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI, Reyna Usman dan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan Kemenaker, I Nyoman Darmanta, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka Reyna Usman dan I Nyomaan Darmanta dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja RI Tahun 2012, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.17,6 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

Dua pejabat Kemnaker, Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 25 Januari 2024, di Rutan KPK.


Pekerja Migran di Hong Kong Komplain Pemilu 2024: Online Shop saja Tak Sekacau Ini

19 Januari 2024

Alat peraga kampanye memenuhi Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di kawasan Salemba, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024. Dalam masa kampanye 2024 banyak alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan dipasang ditempat yang tidak diperbolehkan. Sebagaimana tertuang dalam pasal 71 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Disebutkan bahwa dilarang memasang bahan kampanye ditempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pekerja Migran di Hong Kong Komplain Pemilu 2024: Online Shop saja Tak Sekacau Ini

Sejumlah permasalahan ditemukan dalam pelaksanaan pemilu 2024 di wilayah Hong Kong


Mahfud MD Janjikan Perlindungan TKI di Malaysia: Termasuk Pekerja yang Dianggap Ilegal

9 Desember 2023

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menyampaikan paparannya saat acara silaturahim di gedung iNews Tower, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023. Kegiatan yang dihadiri perwakilan pondok pesantren dan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) se-Jabodetabek tersebut dihelat Partai Perindo sekaligus sebagai ajang kampanye pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 3. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Mahfud MD Janjikan Perlindungan TKI di Malaysia: Termasuk Pekerja yang Dianggap Ilegal

Calon wakil presiden Mahfud MD menjanjikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, termasuk TKI yang dianggap ilegal.


2.653 Anak Pekerja Migran Indonesia di Sarawak Malaysia Ikuti Pendidikan di CLC

28 November 2023

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengirimkan sebanyak 94 guru ke Malaysia. Guru-guru tersebut akan ditempatkan di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) atau Community Learning Center (CLC) yang tersebar di wilayah Sabah dan Sarawak.
2.653 Anak Pekerja Migran Indonesia di Sarawak Malaysia Ikuti Pendidikan di CLC

CLC menyediakan pendidikan alternatif kepada anak-anak pekerja migran Indonesia yang berada di perkebunan di Malaysia.


Jadi TKI Legal, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi Pekerja Migran Indonesia

24 November 2023

Rombongan Pekerja Migran Indonesia yang dipulangkan Pemerintah RI dari Detensi Imigrasi Malaysia, Kamis, 13 April 2023. Dokumentasi: Kementerian Luar Negeri
Jadi TKI Legal, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi Pekerja Migran Indonesia

Cara menjadi TKI legal di luar negeri dengan langkah-langkah dan syarat yang harus dilengkapi. Ikuti tahapan dan dokumen yang harus disiapkan.


Polisi Bogor Bongkar Praktik Perusahaan TKI Ilegal, Berawal dari Laporan Warga Tegal

11 November 2023

Ilustrasi buruh migran berada di Penampungan Tenaga Kerja Indonesia, KBRI, Kuala Lumpur, Malaysia. Antara Foto (Muhammad Adimaja)
Polisi Bogor Bongkar Praktik Perusahaan TKI Ilegal, Berawal dari Laporan Warga Tegal

Sudah bayar Rp 60 juta gagal jadi TKI di Jepang gara-gara visa turis ditolak di Imigrasi. Ada yang berhasil, ada banyak juga yang gagal.