TEMPO Interaktif, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Wiliardi Wizar, menolak semua tuntutan dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Penolakan itu disampaikan Wiliardi saat membacakan pledoi pribadinya yang berjudul "Hanya Tuhan yang Tahu". Sidang pembacaan pembelaan Wiliardi resmi dibuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.45 .
Dalam sidang sebelumnya, Wiliardi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum. Wiliardi dianggap melakukan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin.
Wiliardi menyatakan kecewa atas institusi yang selama ini dia junjung tinggi. Menurutnya, institusi tersebut malah menjerumuskannya. "Karena keloyalan saya, saya membuat BAP tanpa didampingi kuasa hukum," ujarnya saat membacakan pledoi pribadi yang setebal 12 halaman.
Satu hal yang dianggap janggal oleh Wiliardi atas kasus ini, yakni Helmi Santika yang menurutnya merupakan salah satu anggota tim dan berada di lapangan untuk mengintai korban malah didudukkan sebagai penyidik dalam perkara ini.
"Helmi Santika adalah orang yang pernah saya tanyakan mengenai kebenaran keberadaan tim dan kegiatan tim yang dibentuk Kapolri," katanya dalam pembelaannya.
Antasari Azhar bersama Kombes Wiliardi Wizar dan Sigid Haryo Wibisono didakwa melakukan penganjuran pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Nasrudin tertembak mati usai bermain golf di Padang Golf Moderland, Cikokol, Tanggerang, 14 Maret 2009.
MUTIA RESTY | AGUNG SEDAYU