"Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan adalah sangat beralasan bagi majelis hakim yang mulia untuk meragukan dakwaan dan tuntutan penuntut umum sehingga adalah tidak berlebihan jika majelis hakim yang mulia menjatuhkan putusan bebas," ujar Antasari dalam pledoi yang dia bacakan di depan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/1).
Tim kuasa hukum Antasari juga meminta agar majelis hakim membebaskan Antasari dari segala dakwaan. "Kami meminta agar majelis hakim memutuskan, pertama menyatakan teredakwa Antasari Azhar tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan seperti yang didakwakan, kedua membebaskan Antasari Azhar dari seluruh dakwaan, ketiga barang bukti dikembalikan ke pihak yang berwenang, keempat merehabilitasi nama baik Antasari Azhar, dan kelima biaya perkara dibebankan pada negara," ujar Juniver Girsang menutup pledoi yang dibacakan oleh tim kuasa hukum Antasari.
Sebelumnya Antasari menyampaikan pledoinya setebal 24 halaman. Yang selanjutnya tim kuasa hukum Antasari juga menyampaikan pledoi tersendiri.
Dalam pledoinya, Antasari membantah terlibat dalam pembunuhan Nasrudin. Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut menuding telah ada skenario besar untuk menjebak dirinya agar dicopot dari jabatannya. Antasari mengatakan dirinya telah melakukan tindakan gegabah dengan menceritakan hal-hal intimidasi secara umum yang pernah dia alami sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap pihak lain. Pihak tersebut antara lain Kepala Kepolisian Republik Indonesia Bambang Hendarso Danuri dan tim yang dibentuk Polri yang melakukan deteksi terhadap pihak-pihak yang melakukan intimidasi terhadap Antasari dan keluarga.
"Awalnya saya tidak menduga bahwa informasi yang saya berikan kemudian diketahui dan dimanfaatkan oleh pihak ketiga," kata Antasari.
Tim kuasa hukum Antasari dalam pledoinya juga mengatakan ada indikasi kuat rekayasa untuk menjebak dan mencopot Antasari sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Tim kuasa hukum membacakan 32 bukti indikasi adanya rekayasa tersebut.
Hari ini Antasari Azhar dan tim penasihat hukumnya membacakan pembelaannya terkait tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa penuntut umum terhadap Antasari. Antasari Azhar bersama Komisaris Besar Wiliardi Wizar dan Sigid Haryo Wibisono didakwa melakukan penganjuran pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Nasrudin ditembak usai bermain golf di Padang Golf Moderland, Cikokol, Tangerang, 14 Maret 2009. Sehari kemudian, Nasrudin tewas di rumah sakit.
AGUNG SEDAYU| MUTIA RESTY