"Belum, saya belum mendapat informasi, saya malah baru tahu kalau ada Pamen (perwira menengah) Polda Jabar yang diperiksa itu di Mbes," kata Dade kepada Tempo melalui telepon, Jum'at (29/1) sore. "Terima kasih informasinya."
Sebelumnya dilaporkan, Markas Besar Kepolisian RI membenarkan adanya keterlibatan perwira menengah polisi dalam kasus judi di Tangerang. Tapi polisi belum menetapkan status perwira menengah dari Kepolisian Daerah Jawa Barat itu sebagai tersangka.
“Saat ini dia masih dalam pemeriksaan,” kata juru bicara Mabes Polri, Inspektur Jenderal Edward Aritonang, di kantornya, Jumat (29/1). Polisi belum memastikan motif perwira yang identitasnya disembunyikan tersebut, berada di rumah itu. “Apakah untuk menemui keluarganya atau sebagai apa?" katanya.
Namun dia juga menyebutkan bila ditemukan perbuatan pidananya, Mabes Polri tak akan segan menjatuhkan sanksi. “Tak ada polisi yang kebal hukum,” ujar Edward.
Rabu dini hari lalu tim Bareskrim Mabes Polri menggerebek sebuah rumah di Jalan Jurumudi Komplek Alam Raya, Benda, Tangerang. Saat digerebek, enam orang tengah bermain judi jenis pay qiu di rumah milik Lauw Yana Lia itu.
Selain para pemain, di dalam rumah juga ada 29 orang lain. Menurut polisi, mereka adalah penyelenggara, petugas kebersihan, dan pengunjung yang tak bermain judi. Dari tangan penyelenggara, polisi menyita uang Rp 18,46 juta, 15 biji dadu, 32 biji batu domino, sebuah meja, dan selembar kain yang dijadikan taplak.
Polisi menetapkan 13 tersangka, terdiri dari tujuh orang penyelenggara dan enam pemain. Ketujuh penyelenggara masing-masing berinisial DMS, TN alias AKG, NG SWNT alias AKK, BN, YG, MST, dan AMN. Adapun inisial para pemain adalah SDRM, AFDL, DJ, HDN, SPRM, dan HRM. Polisi juga masih memburu ACG dan MNR yang diduga sebagai bandar.
Erik P. Hardi