”Modusnya (sabu) dimasukkan ke dalam sepatu,” ujar Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea dan Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Minggu (31/1).
Abbas ditangkap di Bandar Udara Soekarno Hatta setelah mendarat dari penerbangan pesawat di Terminal II D, Jumat (29/1) siang. Petugas curiga dengan warga Iran tersebut karena berwajah pucat dan seperti orang kebingungan. Setelah dipindai dengan mesin X Ray, petugas tidak menemukan apa-apa. Namun setelah sepatu kulit model boats warna coklat yang dikenakannya ditemukan paket kristal bening yang dikemas dalam plastik dan disimpan di dalam sol sepatu.
Pemuda yang mengaku sebagai mahasiswa S2 di Kargant University, Teheran, itu tidak bisa berbuat apa-apa ketika petugas menggelandangnya dan mengamankan barang bukti.
Tempo yang sempat mewawancarai tersangka mendapati pelaku penyelundupan adalah seorang pemuda tampan, belia, tinggi, kurus, bercambang, dan berwajah pucat.
Abbas mengaku tidak tahu menahu jika di dalam sepatu yang ia pakai itu berisi barang terlarang dan ia harus berurusan dengan hukum.” Semua karena sepatu sialan itu,” kata dia dengan nada geram.
Abbas menuturkan sepatu berisi paket sabu itu ia dapatkan dari seorang lelaki berusia 30 tahun bernama Rezaa ketika di dalam pesawat menuju Teheran-Dubai. Menurut dia, lelaki itu memuji sepatu sport warna putih yang ia kenakan. ”Sepatu Anda bagus, saya suka sepatu anda,” ucap lelaki itu seperti ditirukan Abbas.” Bolehkah saya memilikinya,” kata lelaki yang menurut Abbas baru ia kenal itu.
Tanpa meminta persetujuan Abbas lagi, lelaki itu langsung mengajak tukar pakai sepatu yang ia kenakan yaitu sepatu kulit, model boats, warna coklat. ”Saya tidak bisa menolak, karena menganggap saudara dan satu negara,” Abbas berkilah.
Abbas mengaku pergi ke Jakarta, Indonesia, akan berbelanja pakaian untuk mengisi toko pakaian yang ia miliki di Iran. Abbas juga mengaku mengidap kanker darah (leukemia) yang setiap dua bulan sekali harus cuci darah.
Abbas terancam hukuman mati karena telah melanggar Undang-Undang nomor 35 Tahun tentang Narkotika. Undang-undang ini mulai berlaku 12 Oktober lalu. Di sana disebutkan, sabu atau methampetamin masuk dalam kategori narkotika golongan I. Sehingga, barang siapa yang memiliki, menjual dan menyelundupkan barang haram itu diancam hukuman mati, penjara seumur, dan denda Rp 10 miliar.
JONIANSYAH