TEMPO Interaktif, Jakarta - Polisi Resor Depok melakukan kordinasi dengan Komisi Nasional Perlindungan Anak dalam menangani kasus penanganan tindak kriminal yang dilakukan oleh anak-anak.
"Tadi Kapolres Depok telepon saya, berkordinasi tentang penanganan kasus dua anak yang melakukan perampokan taksi di Depok kemarin," ujar Ketua Komnas Anak Seto Mulyadi saat dihubungi Tempo, Ahad (31/1).
Menurut pria yang akrab dipanggil Kak Seto tersebut, proses hukum terhadap anak yang melakukan tindak kriminal mesti tetap berjalan. "Namun penangannya tentu berbeda dengan orang dewasa, sebab pada prinsipnya pelaku anak-anak adalah korban juga, mereka korban dari kondisi, mereka juga perlu dilindungi," kata Seto.
Sehingga hukuman bagi pelaku kriminal anak-anak akan lebih ringan dibandingkan pelaku kriminal orang dewasa. "Jika dipenjara mereka harus juga ditempatkan di penjara anak-anak, jangan dicampur dengan orang dewasa karena akan sangat tidak sehat bagi perkembangan dan pendidikan perilaku mereka," papar Seto.
Polisi Polsek Beji, Depok, kemarin menangkap Sym dan Rn, masing-masing berusia 17 tahun, karena melakukan perampokan pada sopir taksi Blue Bird, Satun. Mereka berpura-pura sebagai penumpang dan ditengah jalan menodongkan golok dan merampas uang sopir tersebut. Hari itu juga polisi berhasil membekuk kedua pelaku. Karena usia mereka yang masih tergolong anak-anak, Polsek Beji menyerahkan penangannya ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Depok.
Kasat Reskrim Polres Depok, Komisaris Ade Rahmat mengatakan saat ini pihaknya sedang mencari akta kelahiran kedua pelaku. "Untuk memastikan usai mereka, apakah benar masih anak-anak, karena berdasarkan keterangan usia pelaku 17 tahun, sedikit lagi sudah masuk kategori dewasa," kata Ade.
Saat ini kedua pelaku dititipkan di tahanan anak di Polsek Cimanggis. Atas perbuatannya tersebut mereka berdua teracam pasal 365 KUHP tentang tindak pencurian dengan kekerasan.
AGUNG SEDAYU