Pelaku RN yang naik taksi sempat menodongkan golok ke sopir taksi, Satun, dan berusaha merampas uang Rp 200 ribu. Tapi korban berteriak minta tolong dan melawan sehingga pelaku panik melarikan tanpa sempat membawa uang.
"Akibat perlawan tersebut, pipi korban terluka karena tergores golok," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Depok, Komisaris Ade Rahmat, Ahad (31/1).
Polisi Polsek Beji, Depok, kemarin menangkap SYM dan RN, masing-masing berusia 17 tahun, karena melakukan perampokan pada sopir taksi Blue Bird, Satun. RN berpura-pura sebagai penumpang (bukan berdua seperti berita sebelumnya), sedangkan rekannya, SYM, mengikuti taksi tersebut dari belakang dengan sepedah motor.
Di tengah jalan RN meminta agar Satun menepi dan menodongkan golok serta berusaha merampas uang sopir taksi tersebut, namun korban melawan dan berteriak. Karena panik, RN segera keluar dan melarikan diri dengan dibonceng sepedah motor oleh SYM.
Meskipun tidak berhasil merampas uang, namun kedua pelaku tetap dikenakan pasal 365 KUHP mengenai tindak pencurian dan kekerasan. "Proses hukum tetap jalan, kebetulan saja sopir taksi melawan, kalau tidak bisa ada kerugian, selain itu tindakan tersebut juga membahayakan nyawa orang lain," kata Ade.
Pihak polisi pun berkordinasi dengan Komisi Nasional Perlindungan Anak. Menurut Ketua Komnas Anak, Seto Mulyadi proses hukum terhadap kedua pelaku tersebut harus tetap berjalan. "Namun penangannya tentu berbeda dengan orang dewasa," katanya.
AGUNG SEDAYU