“Besok akan kami laporkan ke Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Pusat,” ujar Edison Siahaan, salah seorang karyawan Berita Kota ketika menghubungi Tempo (31/1).
Edison menerangkan, laporan dibuat agar perselisihan hak yang muncul atas putusan PHK itu dapat dimediasi oleh petugas Suku Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Jakarta Pusat. “Kami juga telah mengkonsultasikan upaya penyelesaian melalui sejumlah organisasi profesi seperti Aliansi Jurnalis Idependen dan Persatuan Wartawan Indonesia,” kata Edison.
Berdasarkan hasil konsultasi, kata Edison, putusan PHK itu mengandung sejumlah kejanggalan. Kejanggalan tampak karena PHK itu tidak disertai alasan yang memadai dan dilakukan secara sepihak.
“Besaran pesangon yang kami terima pun tidak sesuai ketentuan,” katanya. Sebanyak 144 karyawan harian Berita Kota diminta menerima putusan PHK.
Putusan itu diambil pihak menejemen pekan lalu tidak lama setelah pihak PT Pewarta Penamas menjual seluruh asetnya kepada PT Metrogema Media Nusantara, salah satu anak perusahaan dibawah bendera Kompas Gramedia Group.
RIKY FERDIANTO