TEMPO Interaktif, Jakarta - Wartawan dan karyawan harian Berita Kota mengadu ke Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Pusat terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan perusahaan.
Menurut perwakilan karyawan, Ariesmen Herosy, ada beberapa ketidaksesuaian dari pemutusan hubungan kerja itu. Pertama, perusahaan tidak berhak menyatakan kerugian. "Seharusnya yang menyatakan itu tim audit independen yang dibentuk oleh komisi khusus," ujar dia saat ditemui wartawan di kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Senin (1/2).
Kedua, lanjut Ariesman, proses PHK dan perhitungan pesangon bertentangan dengan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. "Perusahaan telah bertindak sebagai hakim, jaksa, polisi dan audit independen."
Sebelumnya, sebanyak 144 wartawan dan karyawan koran Berita Kota di-PHK akibat penjualan perusahaan ke pihak lain. Pihak manajeman menyatakan perusahaan telah merugi selama dua tahun terakhir, yang kerugiannya diperkirakan mencapai lebih dari Rp 2 miliar.
Hakimuddin, staf Suku Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Pusat, mengatakan kasus tersebut akan dimediasikan. Untuk sementara laporan itu akan dipelajari terlebih dahulu. "Nanti akan kami panggil pihak terkait, karyawan, pemilik perusahaan, baik yang lama maupunbaru," katanya.
Mutia Resty