TEMPO Interaktif, Tangerang - Kejaksaan Negeri Tangerang, Senin (1/2), secara maraton sejak pagi pukul 10.00 hingga pukul 16.30, masih melakukan pemeriksaan terhadap enam tersangka kasus dana korupsi buta huruf. Para tersangka sebelumnya juga sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda.
Keenam orang tersebut datang memenuhi panggilan Kejaksaan dengan mengenakan kemeja batik. Mereka dipinjam untuk diperiksa sebagi saksi atas tersangka Sukebhi Moefa, Ketua Forum Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di wilayah Kabupaten Tangerang.
Sukebhi dijebloskan ke penjara pada Selasa (27/1). Dosen sebuah universitas swasta di Tangerang itu dituding sebagai koordinator PKBM yang bertugas mengumpulkan dana bersama yang dipotong dari dana PKBM sebesar 10 persen.
Pihak Kejaksaan menyebutkan dari uang yang dikumpulkan itu, oleh Sukebhi dibagi-bagikan ke sejumlah pejabat dan kepala unit pelaksana teknis dinas di Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.
Terkait kelengkapan berkas Sukebhi, para tersangka yang diperiksa di antaranya Ahmad Hidayat, Ketua PKBM Pendidikan Anak Bangsa; Sihabudin, Ketua PKBM Seroja Balaraja yang menerima dana Rp 630 juta; dan Camat Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan, M. Djainudin, yang berperan sebagai Ketua Forum Penilik (Pengawas) PKBM di wilayah Kabupaten Tangerang pada 2007.
Tersangka Ahmad Hidayat yang juga bekas wartawan harian lokal itu kepada Tempo mengatakan dalam kondisi sehat. “Ya diperiksa sebagai saksi,” katanya ditemui di Kejaksaan.
Jaksa penyidik Alven Oktarizah menyatakan pemeriksaan keenam tersangka tersebut sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersanga Sukebhi.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Suyono menyatakan pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara atas nama Isep Rismana ke Pengadilan Negeri Tangerang. “Dari sembilan tersangka, satu berkas siap disidangkan,” kata Suyono.
Tempo sebelumnya menulis Isep Rismana, 42 tahun, adalah kepala sekolah sebuah madrasah aliyah di Balaraja yang diduga terlibat penyimpangan dana Keaksaraan Fungsional PKBM Citra Asri senilai Rp 128 juta.
Seharusnya PKBM yang dikelola Isep mendapatkan bantuan Rp 128 juta untuk membiayai kegiatan pemberantasan buta huruf, namun hanya Rp 70 juta yang digunakan untuk kegiatan, sisanya Rp 58 juta masuk kantong pribadi Isep.
Kejaksaan serius menyidik perkara dugaan korupsi dana buta aksara ini karena merupakan program pemerintah pusat dalam pemberantasan buta aksara di Kabupaten Tangerang senilai Rp 15,9 miliar.
Para tersangka tersebut nantinya akan dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU 31 Tahun 1991 Jo UU 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
AYU CIPTA