Jika memang jumlah yang diterima tidak sesuai dengan Pasal 163 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, seharusnya pada 27 Januari karyawan Berita Kota menolak pesangon. "Tapi bukan berarti kami menyalahkan sikap karyawan Berita Kota," kata Toro, Senin malam (1/2).
Hasanudin, eks-Asisten Redaktur Eksekutif Berita Kota, mengakui saat Rudy menyampaikan pindah tangannya manajemen Berita Kota sekaligus memberi pesangon yang tak sesuai dengan Pasal 163, ia dan karyawan lain tidak menyampaikan protes. "Saat itu kami dalam keadaan tertekan dan tidak dalam posisi berunding," kata Hasan.
Selain itu, Toro menganggap pemecatan karyawan yang dilakukan manajemen lama Berita Kota memang tak sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 karena tidak ada proses perundingan antara manajemen lama, dengan karyawan. "Seharusnya ada pembicaraan terlebih dulu. Dan setelah itu, karyawan punya hak untuk menerima atau pun menolak putusan manajemen," ujar Toro.
Sebanyak 142 karyawan di Berita Kota dipecat pada Rabu pekan lalu. Pemimpin umum perusahaan, Rudy Susanto, mengatakan seluruh saham Berita Kota dijual kepada PT Metrogema Media Nusantara, salah satu anak perusahaan Kompas Gramedia Group.
ISMA SAVITRI