Direktur Utama Bina Mangun Muhammad Cholid mengatakan pihaknya mendapat surat ultimatum dari Pertamina EP yang akan menghentikan pasokan gas ke perseroan.
Ancaman itu tertuang dalam Surat No. 038/EP 1040/2010-SO pada 29 Januari 2010 yang isinya Pertamina EP berencana menghentikan pasokan gas ke Bina Mangun tepat pukul 00.00 WIB pada 11 Februari 2010 bila perusahaan milik Pemda Bekasi ini belum menyampaikan permohonan izin pengelolaan LPG baru. “Kami sangat menyayangkan ultimatum itu,” ujar Muhammad dalam siaran pers yang diterima Tempo, Selasa (2/2).
Tak hanya, Bina Mangun, mitra usahanya PT Odira Energi Persada juga telah dicabut izin pengelolaan gas bumi oleh Direktorat Jenderal Migas, Departemen Energi Sumber Daya Mineral. Keputusan itu dituangkan dalam surat No. 419/06/SDM/2010 tertanggal 7 Januari 2010 yang menyebutkan terhitung 14 Januari 2010 menyatakan perizinan pengelolaan gas bumi Odira dicabut.
Alhasil, surat pemberitahuan tersebut maka perizinan pengelolaan Migas yang telah dikantongi Odira berdasarkan keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral No. 1176 K/10/Mei/2008 tanggal 5 Juni 2008 tidak berlaku lagi.
Muhammad menjelaskan kisruh kasus pengelolaan gas di Bekasi muncul setelah keluar putusan kasasi Tata Usaha Negara yang dimenangkan PT Maruta Bumiprima atas pembatalan penerbitan izin usaha pengelolaan gas bumi di Kilang LPG Plant Tambun Bekasi.
Dalam putusan pada 29 September 2009 lalu itu majelis hakim Mahkamah Agung memutuskan bahwa penerbitan surat keputusan (SK) izin pengelolaan gas kilang LPG Tambun, Bekasi itu batal atau tidak sah. Tidak hanya itu, majelis hakim pun memerintahkan
Dia menyayangkan putusan tersebut. “Keberadaan kilang LPG Plant Tambun, Bekasi itu merupakan kebanggaan Pemda Bekasi,” kata Muhammad. “Namun kini terancam akan hilang akibat keluarnya putusan MA itu.”
Selama tiga tahun terakhir ini. Dia melanjutkan, kegiatan kilang LPG Tambun, Bekasi sudah memberikan kontribusi yang besar kepada negara dari hasil pembelian gas buang (flare) milik Pertamina EP. Selain itu dari hasil pemanfaatan flare itu pun bisa menjadi salah satu pemasukan asli daerah, baik dari pajak atau penyerapan tenaga kerja. “Dulu, gas flare itu tidak pernah dimanfaatkan dan dibuang percuma. Namun, kini gas itu jadi bernilai,” ujar Muhammad. .
Dengan fakta tersebut, Muhammad mengimbau kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk segera mengambil langkah dengan menerbitkan kebijakan demi kelangsungan masa depan kilang atas. Sesuai fakta hukum yang ada, pihaknya pun sangat berharap segala keputusan Menteri Energi harus memperhatikan segala fakta-fakta di lapangan dan rasa keadilan masyarakat yang sudah dirasakan manfaatnya atas keberadaan kilang LPG.
SETRI