"Tadi malam (Senin malam) Paspampres menyerahkan satu oknum yang diduga pelaku pembunuhan Mia Pragawati kepada Detasemen Polisi Militer Tangerang," katanya di Istana Cipanas, Cianjur, Jawa Barat.
Marciano menuturkan, perbuatan LH mencoreng wajah Paspampres. "Kalau terbukti (membunuh) sanksinya dipecat dan dipenjara."
Menurut dia, sebelum pembunuhan pada 28 Januari silam, LH terlibat pertengkaran dengan korban yang juga calon suami istrinya. LH memukul Mia sampai perempuan itu terjatuh. "LH ini dipukul calon istrinya, lalu (LH) memukul balas. Lalu calon istrinya jatuh kemudian ditinggal (karena) dikira tidak meninggal," ucap Marciano menjelaskan.
Jasad Mia, yang sedang hamil sekitar tujuh bulan, ditemukan pada Jumat pagi lalu di saluran air sekitar 100 meter dari pintu masuk Dunia fantasi, Ancol. Bayi perempuan yang dikandungnya telah lahir tapi dalam keadaan tak bernyawa. Aksi LH terungkap setelah identitas korban diketahui.
Dwi Riyanto Agustiar