Peristiwa tersebut terjadi pada pagi hari pukul 08.25 pada saat petugas meminta agar puluhan penumpang kereta yang berada di atap kereta api KRL Ekonomi 525 jurusan Bogor-Tanah Abang untuk turun dan menunggu kedatangan kereta selanjutnya. Akibat kerusuhan itu dua loket untuk jurusan Jakarta dan Bogor rusak.
"Memang mulai pagi hari ini dilakukan sosialisasi larangan penumpang di atap kereta, berupa himbauan dan penertiban penumpang yang dilakukan oleh petugas kemanan kereta api di Pasar Minggu," kata Kepala Humas Daops I PT KAI, Sugeng Riyono. "Kami minta penumpang yang ada di atap diminta turun. Karena beberapa hari ke depan akan dilakukan operasi yustisi," tambahnya.
Namun aksi petugas tersebut membuat para penumpang yang berada di atas kereta api marah dan melempari loket stasiun. Akibatnya dua dari empat loket di stasiun Pasar Minggu rusak. Kaca depan satu loket jurusan Jakarta dan satu loket jurusan Bogor pecah.
Selain itu dua petugas bernama Jajang dan Ali Murtopo serta seorang penumpang mengalami luka akibat lemparan batu tersebut. "Menurut keterangan kepala stasiun pelemparan tersebut dilakukan dari atap kereta, dugaan kami mereka sudah membawa batu sebelumnya karena tahu akan diberhentikan dan diminta turun di stasiun Pasar Minggu," kata Sugeng.
Menurut Sugeng perbuatan penumpang yang naik di atap kereta api tersebut membahayakan diri penumpang sendiri. Dalam dua bulan terakhir terjadi kecelakaan di kereta api yang diakibatkan oleh penumpang yang ceroboh.
"Dari bulan Desember tahun lalu hingga sekarang, telah ada 4 kecelakaan penumpang karena mereka nekat naik atap kereta," ujar Sugeng. Dari empat kecelakaan tersebut 3 orang tewas tersetrum dan 1 orang luka parah karena terbentur pembatas sinyal kereta. Selain itu perbuatan tersebut juga melanggar undang-undang pasal 207 UU nomor 223 tahun 2007 mengenai kereta api.
Dalam pasal tersebut disebutkan larangan untuk berada di atap kereta, kabin masinis, lokomotif dan tempat lain yang tidak diperuntukkan untuk penumpang. "Pelanggarnya akan dipidana maksimal 3 bulan kurungan atau denda maksimal Rp 15 juta," kata Sugeng.
AGUNG SEDAYU